- Kapolri perintahkan tes urine serentak seluruh personel guna bersihkan internal Polri.
- Pembersihan internal Polri menyusul keterlibatan perwira menengah dalam skandal narkoba.
- Seluruh jajaran polisi jalani pemeriksaan urine massal demi menjaga integritas institusi.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine serentak bagi seluruh personel Polri di seluruh Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan menyusul masih adanya oknum anggota, termasuk perwira menengah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anggota bersih dari narkoba.
“Atas perintah Kapolri, Divpropam Polri bersama jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah jajaran Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan ini mencakup personel dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan. Trunoyudo menjelaskan bahwa pengawasan dalam proses tes ini akan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal.
“Pemeriksaan urine tersebut melibatkan fungsi pengawas dari level pusat hingga jajaran bawah guna menjaga integritas prosesnya,” tambahnya.
Langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kapolri dalam melakukan pembersihan internal sekaligus mendukung agenda pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa penghancur masa depan bangsa,” tegas Trunoyudo.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan kini terjerat kasus pidana. Ia kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika dan diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkoba senilai Rp2,8 miliar.
Dalam perkara pidananya, Didik diduga menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia kini dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru