- KAI Daop 1 Jakarta melarang keras aktivitas ngabuburit di jalur rel karena area tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
- Telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki sepanjang 2025 dan 31 kejadian serupa pada Januari-Februari 2026.
- Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta menurut UU Nomor 23 Tahun 2007.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama Ramadan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menekankan bahwa area tersebut merupakan zona terbatas yang sangat membahayakan keselamatan nyawa manusia.
"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian," ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (24/2/2026).
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan Bersama," katanya menambahkan.
Larangan ini kembali digencarkan mengingat tren masyarakat yang kerap menjadikan pinggiran rel sebagai lokasi favorit untuk berkumpul menunggu waktu berbuka puasa.
Berdasarkan catatan resmi perusahaan, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Tren kecelakaan tersebut terpantau masih mengkhawatirkan dengan adanya 31 kejadian serupa yang telah merenggut korban pada periode Januari hingga Februari 2026.
Masyarakat perlu menyadari bahwa aturan pelarangan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api ini secara hukum tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," kata dia.
Baca Juga: Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Guna mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 1 Jakarta mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat serta lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.
Selain langkah edukatif, petugas keamanan internal juga mulai mengintensifkan patroli rutin di titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga.
Pihak KAI berharap masyarakat turut proaktif melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan besi tersebut.
"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup Franoto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!