- Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti urgensi Raperda Sistem Pangan demi ketersediaan dan keterjangkauan pangan warga.
- Raperda ini bertujuan memaksa Pemprov DKI mengelola sisa pangan industri serta menekan pemborosan di masyarakat ibu kota.
- Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif mengendalikan stabilitas harga dan menjaga stok pangan menjelang periode tertentu.
Suara.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk kemaslahatan warga Jakarta.
Regulasi ini dinilai sangat krusial karena menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat, yakni ketersediaan dan keterjangkauan stok pangan.
"Pertama, menyangkut ketersediaan pangan. Kemudian, keterjangkauan pangan," ujar Aziz, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Aziz juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum optimal dalam mengelola food waste maupun food loss.
Persoalan sisa pangan ini mencakup limbah yang berasal dari berbagai sektor mulai dari industri pangan, restoran, hotel, hingga kafe di ibu kota.
Dengan pengelolaan sisa pangan yang terintegrasi dalam Raperda, Pemprov DKI diyakini mampu mendongkrak efisiensi sekaligus menekan angka pemborosan yang selama ini terjadi di Jakarta.
"Bagaimana pangan ini harus bisa dikelola, sisa-sisanya jangan sampai terjadi mubazir di masyarakat Jakarta," lanjut Aziz.
Selain masalah limbah, strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stok pangan turut menjadi poin krusial lain yang ditekankan dalam penyusunan Raperda.
Hal itu, menurut pandangan DPRD DKI Jakarta, merupakan langkah ampuh dalam mengantisipasi lonjakan harga yang kerap menghantui masyarakat menjelang periode-periode tertentu.
Baca Juga: Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India
Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diproyeksi menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk mengendalikan stabilitas harga di pasar.
Melalui aturan ini, warga Jakarta diharapkan bisa mendapatkan akses pangan yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif dan stabil.
Menyambut penyusunan Raperda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan legislatif.
Dinas KPKP berkomitmen untuk menyempurnakan draf aturan tersebut agar menjadi payung hukum yang paripurna dan aplikatif bagi masyarakat luas.
"Yang dapat kita implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkini
-
Dedi Mulyadi Unggul Jauh dari Prabowo dalam Survei Capres 2029
-
Sempat Viral Camat Ngamuk Soal Bantuan Gempa, Pemkab Manggarai Timur Buka Suara
-
Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan
-
Review A Little Like Magic: Tak Harus Selamanya untuk Menjadi Berharga
-
Feng Shui Kamar Mandi di Dekat Pintu Utama dan Cara Menyiasatinya
-
3 Kulkas Aqua 1 Pintu Murah, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
-
1.500 Pemuda Padati Youth Camp Ahmadiyah Jabar, Stafsus Menag Soroti Disiplin dan Kepedulian
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase
-
Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan
-
Kenapa Amerika Serikat Tangguhkan Permohonan Visa Imigran dari Seluruh Dunia?