- Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyoroti urgensi Raperda Sistem Pangan demi ketersediaan dan keterjangkauan pangan warga.
- Raperda ini bertujuan memaksa Pemprov DKI mengelola sisa pangan industri serta menekan pemborosan di masyarakat ibu kota.
- Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif mengendalikan stabilitas harga dan menjaga stok pangan menjelang periode tertentu.
Suara.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk kemaslahatan warga Jakarta.
Regulasi ini dinilai sangat krusial karena menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat, yakni ketersediaan dan keterjangkauan stok pangan.
"Pertama, menyangkut ketersediaan pangan. Kemudian, keterjangkauan pangan," ujar Aziz, mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Aziz juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai belum optimal dalam mengelola food waste maupun food loss.
Persoalan sisa pangan ini mencakup limbah yang berasal dari berbagai sektor mulai dari industri pangan, restoran, hotel, hingga kafe di ibu kota.
Dengan pengelolaan sisa pangan yang terintegrasi dalam Raperda, Pemprov DKI diyakini mampu mendongkrak efisiensi sekaligus menekan angka pemborosan yang selama ini terjadi di Jakarta.
"Bagaimana pangan ini harus bisa dikelola, sisa-sisanya jangan sampai terjadi mubazir di masyarakat Jakarta," lanjut Aziz.
Selain masalah limbah, strategi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga stok pangan turut menjadi poin krusial lain yang ditekankan dalam penyusunan Raperda.
Hal itu, menurut pandangan DPRD DKI Jakarta, merupakan langkah ampuh dalam mengantisipasi lonjakan harga yang kerap menghantui masyarakat menjelang periode-periode tertentu.
Baca Juga: Bos Agrinas Pangan Pastikan Belum Ada Keputusan Tunda Impor Pikap dari India
Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan diproyeksi menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk mengendalikan stabilitas harga di pasar.
Melalui aturan ini, warga Jakarta diharapkan bisa mendapatkan akses pangan yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif dan stabil.
Menyambut penyusunan Raperda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai masukan legislatif.
Dinas KPKP berkomitmen untuk menyempurnakan draf aturan tersebut agar menjadi payung hukum yang paripurna dan aplikatif bagi masyarakat luas.
"Yang dapat kita implementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion