- KPK mendalami pengaturan proyek di Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan 4–10 persen untuk kepala daerah.
- Penyidik telah memeriksa enam ASN PUPR untuk mengurai alur penentuan proyek dan besaran fee yang diduga mengalir.
- Kasus ini bermula dari OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026, menetapkan tiga tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan praktik pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang disebut melibatkan aliran imbalan bagi kepala daerah. Fokus penyidik kini mengarah pada mekanisme internal penentuan proyek dan besaran fee yang diduga berkisar 4–10 persen.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan, enam aparatur sipil negara (ASN) PUPR telah diperiksa untuk mengurai alur dugaan fee tersebut. Pemeriksaan menitikberatkan pada peran tiap pejabat teknis dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan wali kota, dengan kisaran 4 sampai 10 persen,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Enam ASN yang dimintai keterangan terdiri dari pejabat bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, hingga subkoordinator pemeliharaan jalan dan penataan bangunan. Keterangan mereka dinilai krusial untuk memetakan apakah ada pola berulang dalam penarikan imbalan dan siapa saja pihak yang terlibat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun saat itu, Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap dugaan imbalan proyek serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah tersebut.
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka: Maidi; Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan; serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penyidik juga membagi perkara ke dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan melalui imbalan proyek dan dugaan gratifikasi yang terkait dana CSR serta penerimaan lainnya.
Pendalaman terhadap para ASN PUPR diharapkan memperjelas konstruksi perkara, termasuk memastikan apakah dugaan fee menjadi praktik sistemik atau dilakukan melalui perantara tertentu. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi