- KPK menduga penyaluran bansos beras PKH tidak sampai penerima akhir, melanggar kontrak distribusi secara luas di berbagai wilayah.
- Penyidikan kasus bansos beras periode 2020–2021 ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp326 miliar sejak Maret 2023.
- KPK memeriksa saksi terkait penyaluran PT Dosni Roha Indonesia dan menetapkan beberapa individu serta korporasi sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Lembaga antirasuah menduga distribusi bantuan di lapangan tidak sepenuhnya dijalankan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyimpangan tersebut terjadi karena bansos beras tidak sampai ke titik akhir penyaluran sebagaimana mestinya.
“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis.
KPK menilai persoalan ini tidak bersifat insidental. Dugaan penyaluran bansos beras PKH yang menyimpang dari kontrak disebut terjadi secara luas di berbagai daerah.
“Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa,” katanya.
Untuk mengurai pihak-pihak yang diduga berperan di balik persoalan tersebut, KPK pada 25 Februari 2026 memeriksa dua saksi dari klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian antara kontrak dan praktik distribusi di lapangan.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho serta mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
“Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi bansos beras PKH sendiri telah disidik KPK sejak 15 Maret 2023, terkait penyaluran bantuan di Kementerian Sosial periode 2020–2021. Dalam perjalanannya, KPK mengungkap kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk pembukaan klaster baru yang melibatkan korporasi penyalur bansos. KPK menegaskan penelusuran aktor-aktor yang diduga bermain di balik distribusi bansos beras PKH akan terus berlanjut guna memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus menutup celah korupsi dalam program perlindungan sosial pemerintah.
Berita Terkait
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!