- KemenPPPA menyoroti dampak psikologis pasca viral pembinaan remaja diduga perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.
- KemenPPPA menekankan perlunya evaluasi prosedur pengamanan untuk mencegah risiko keselamatan anak berulang.
- Lembaga penegak hukum didorong menerapkan kebijakan keselamatan anak dalam setiap kegiatan melibatkan anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti dampak psikologis yang dapat muncul dalam penanganan kasus anak, menyusul viralnya pembinaan terhadap remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, menilai peristiwa tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis pada anak, tetapi juga pada aparat yang terlibat dalam penanganan di lapangan.
“Dari kejadian ini dapat diperkirakan adanya trauma pada aparat dan hal ini dapat berkelanjutan jika tidak diberikan intervensi dan perubahan pendekatan kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan untuk mencegah anak dari perilaku sosial menyimpang atau melanggar ketertiban,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pendekatan penanganan anak yang berhadapan dengan situasi kerawanan sosial perlu mengedepankan metode pencegahan yang aman secara psikologis bagi semua pihak, baik anak maupun petugas.
KemenPPPA juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak berulang, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak.
Indra mengatakan evaluasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia sekaligus memastikan upaya penertiban tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak anak.
“Kemen PPPA menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak dan diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.
Selain evaluasi prosedur, KemenPPPA mendorong seluruh lembaga penegak hukum serta aparat TNI untuk menerapkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan anak tidak mengalami kekerasan, perlakuan salah, maupun ditempatkan pada situasi berisiko selama proses penanganan.
Baca Juga: Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026
“Hal tersebut sebagai upaya memastikan bahwa setiap interaksi, program, atau kegiatan tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap kesejahteraan fisik maupun psikologis anak," ujar Indra.
KemenPPPA turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan diimbau untuk melakukan teguran serta melapor melalui layanan SAPA 129 atau unit pengaduan terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan.
Berita Terkait
-
Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026
-
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI 2026, Cek Rincian Nominal dan Jadwalnya
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Semangat Anak Muda dan Momentum Gerakan Subuh Berjamaah di Kala Ramadan
-
Takjil untuk Penagih Utang Bang Tigor
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!