- USTR Jamieson Greer mengumumkan kenaikan tarif impor AS menjadi 15% atau lebih tinggi pada Rabu, 25 Februari 2026.
- Amerika Serikat akan menginvestigasi Indonesia menggunakan Pasal 301 terkait subsidi dan kapasitas industri perikanan.
- Pemerintah AS fokus pada Pasal 301 dan Pasal 232 sebagai dasar hukum kuat menghadapi potensi gugatan kebijakan tarif baru.
Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Perdagangan (USTR), Jamieson Greer, memberikan sinyal kuat mengenai eskalasi kebijakan proteksionisme mereka.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), Greer menyatakan bahwa tarif impor untuk beberapa negara mitra dagang akan dinaikkan dari 10% menjadi 15%, bahkan berpotensi lebih tinggi bagi negara-negara tertentu.
Meskipun Greer belum merinci negara mana saja yang akan terdampak kenaikan ini, ia menegaskan bahwa Gedung Putih tengah menyiapkan proklamasi resmi untuk menerapkan tarif sementara tersebut pada sektor-sektor yang dianggap tepat.
Dilansir via Reuters, satu poin krusial dalam pernyataan Greer adalah rencana penggunaan Pasal 301 dari UU Perdagangan 1974 sebagai instrumen utama pengganti tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Investigasi ini akan menyasar negara-negara yang dianggap melakukan praktik dagang tidak adil, seperti subsidi berlebih, kelebihan kapasitas industri, hingga diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS.
Terkait hubungan dagang dengan Indonesia, Greer mengungkapkan hal-hal berikut:
- Investasi Praktik Dagang: USTR akan membuka investigasi Pasal 301 terhadap Indonesia untuk memeriksa kapasitas industri dan subsidi di sektor perikanan.
- Evaluasi Komitmen: Temuan investigasi ini akan dibandingkan dengan langkah-langkah yang diambil Indonesia dalam memenuhi kesepakatan dagang terbaru, di mana Indonesia sebelumnya telah setuju menerima tarif AS sebesar 19% dan membuka pasar bagi produk-produk Amerika.
- Penentuan Tarif: Hasil dari penyelidikan ini nantinya akan menentukan tingkat tarif final yang akan diberlakukan terhadap produk-produk asal Indonesia.
Menariknya, di tengah rencana kenaikan tarif global, Greer menyatakan bahwa pemerintahan Trump tidak berniat menaikkan tarif barang-barang China melampaui level saat ini.
Hal ini dilakukan guna menjaga suasana kondusif menjelang rencana kunjungan Presiden Donald Trump ke China dalam beberapa pekan ke depan.
Namun, isu kelebihan kapasitas industri tetap menjadi ganjalan. Greer menyebut bahwa banyak perusahaan China yang tidak menguntungkan tetap beroperasi berkat dukungan pemerintah, yang menjadi alasan kuat mengapa AS tetap mempertahankan tarif terhadap China, Vietnam, dan negara-negara lain dengan masalah serupa.
Baca Juga: Era Baru Timnas Indonesia, Marc Klok Bicara Chemistry dan Filosofi Jelang FIFA Series 2026
Greer menyadari bahwa setiap kebijakan tarif baru akan menghadapi resistensi dari kepentingan asing, termasuk potensi gugatan hukum.
Oleh karena itu, pemerintah AS kini lebih fokus pada penggunaan Pasal 301 (fokus negara) dan Pasal 232 (keamanan nasional) yang secara historis memiliki dasar hukum lebih kuat di pengadilan.
Selain itu, ia menyebut Pasal 338 dari UU Tarif 1930 sebagai opsi tambahan yang masih berlaku. Aturan kuno ini memungkinkan AS mengenakan tarif hingga 50% terhadap negara yang terbukti melakukan diskriminasi terhadap perdagangan Amerika.
Berita Terkait
-
Luis Estrella Ungkap Penyebab Hasil Buruk Timnas Futsal Putri Indonesia
-
Emil Audero dan Jay Idzes Saling Roasting Soal Pencapaian Karier
-
Hitung-hitungan Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos ke Semifinal AFF 2026
-
Toyota Indonesia Dominasi Ekspor Otomotif Nasional Sepanjang 2025
-
Narasi Swasembada Pangan di Balik Bayang-Bayang Impor Beras Amerika
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA
-
Dilarang di Jakarta, Viral di Jombang: Kenapa SOTR Jadi Polemik Tiap Ramadan?
-
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba di Yordania, Disambut Jet Tempur F-16 dan Putra Mahkota Kerajaan
-
Geger di Haji Nawi! Jasad Bayi Usia Sehari Dibuang di Tong Sampah, Dibungkus Tas Kertas
-
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak