- Dinas Sosial Kota Serang terkendala pemutakhiran data karena warga enggan melaporkan anggota keluarga yang meninggal.
- Masalah data ini terungkap saat penyaluran BLT Kesra dari Kementerian Sosial pada akhir tahun 2025.
- Sekitar 9.000 data penerima BLT Kesra di Kota Serang perlu diverifikasi ulang karena perbedaan data riil.
Suara.com - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial di Kota Serang masih menghadapi hambatan serius. Dinas Sosial setempat menemukan banyak keluarga yang enggan melaporkan anggota rumah tangga yang telah meninggal dunia karena khawatir hak bantuan sosial mereka dicabut.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah, mengungkapkan persoalan ini mencuat saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dari Kementerian Sosial pada akhir 2025.
"Banyak masyarakat di Kota Serang yang tidak melaporkan jika ada anggota keluarganya yang meninggal. Mereka merasa ketakutan jika status kematian tersebut dilaporkan, maka bansos nya akan otomatis terhapuskan," kata Jatiah di Serang, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Ia menjelaskan, meskipun Dinsos telah melakukan verifikasi serta pemutakhiran data sesuai arahan pemerintah pusat, data penerima yang diturunkan kementerian kerap tidak sepenuhnya sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Akibatnya, nama warga yang sudah meninggal dunia masih tercantum sebagai penerima bantuan.
"Padahal sudah kami mutakhirkan, tetapi status yang sudah meninggal masih muncul. Jadi persoalan ini sebetulnya kembali lagi kepada kesadaran masyarakat untuk melapor," ujarnya.
Menurut Jatiah, akar masalah terletak pada data kependudukan yang tidak segera diperbarui oleh keluarga di tingkat masyarakat. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah memastikan bantuan tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan distribusi.
Untuk Kota Serang sendiri, tercatat sekitar 9.000 data penerima BLT Kesra yang bersumber dari pusat. Namun jumlah tersebut masih harus diverifikasi ulang guna memastikan berapa penerima yang sebenarnya sudah meninggal dunia atau berpindah domisili.
Jatiah juga menegaskan bahwa BLT Kesra merupakan bantuan bersifat satu kali yang disalurkan pada tahun lalu. Hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait kelanjutan program bantuan serupa pada periode berikutnya.
Baca Juga: Gelandang Serang Arsenal: Kalau Saya Main untuk Timnas Indonesia, Itu Akan Sangat Bagus
Berita Terkait
-
Gelandang Serang Arsenal: Kalau Saya Main untuk Timnas Indonesia, Itu Akan Sangat Bagus
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Jaga Citra Polisi, Kasus Kematian Kurt Cobain Tak Akan Dibuka Lagi
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!