- KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
- Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
- KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait perkara tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut menjadi salah satu landasan kuat bagi KPK dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan penyidikan.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa dokumen resmi dari BPK telah diterima oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan duplik atas replik yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.
KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK, ditemukan adanya berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara sistematis dalam proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Indah menjelaskan bahwa penyimpangan ini mencakup beberapa aspek krusial yang berdampak langsung pada tata kelola kuota haji nasional.
Baca Juga: KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya sebagaimana dilansir Antara.
Detail penyimpangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, terutama mengenai bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan diisi oleh jemaah.
Hal ini memicu indikasi kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Menurut perhitungan yang divalidasi oleh BPK, angka kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam persidangan karena menunjukkan skala dampak ekonomi dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Selain mengenai kerugian negara, KPK juga menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas mengenai keabsahan penetapan tersangka.
KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap pemohon tidak diambil secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat, melainkan didukung oleh bukti-bukti yang sangat masif.
Berita Terkait
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam