- Pemprov DKI Jakarta menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU untuk meringankan beban finansial warga yang berduka.
- Layanan gratis ini mencakup IPTM, mobil jenazah, tenda, kursi, dan proses teknis penggalian serta pemeliharaan makam.
- Masyarakat dapat mengurus izin secara daring melalui JAKEVO/JAKI, serta diimbau melaporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) resmi menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat yang tengah mengalami masa sulit atau berduka.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan uang sepeser pun untuk pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), baik untuk kategori makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan armada mobil jenazah gratis dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU yang dapat dipesan melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuh Fajar.
Fasilitas pendukung di area TPU seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara kini dapat dimanfaatkan warga secara cuma-cuma.
Proses teknis di lapangan yang meliputi penggalian, penutupan makam, hingga pemeliharaan area makam dilakukan sepenuhnya oleh petugas tanpa ada beban biaya tambahan bagi ahli waris.
Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, syarat administrasinya cukup mudah dengan hanya melampirkan fotokopi KTP dan KK almarhum serta ahli waris, surat keterangan medis, dan surat kematian dari kelurahan.
Digitalisasi layanan juga telah diterapkan, di mana pengurusan izin makam kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) atau platform Jakarta Kini (JAKI).
Fajar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
Apabila warga menemukan adanya praktik pungutan liar, laporan dapat segera disampaikan melalui hotline di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Bisikan di Balik Pusara
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Misteri Gema dari Peti Mati
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas