- Pemprov DKI Jakarta menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU untuk meringankan beban finansial warga yang berduka.
- Layanan gratis ini mencakup IPTM, mobil jenazah, tenda, kursi, dan proses teknis penggalian serta pemeliharaan makam.
- Masyarakat dapat mengurus izin secara daring melalui JAKEVO/JAKI, serta diimbau melaporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) resmi menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat yang tengah mengalami masa sulit atau berduka.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan uang sepeser pun untuk pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), baik untuk kategori makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan armada mobil jenazah gratis dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU yang dapat dipesan melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuh Fajar.
Fasilitas pendukung di area TPU seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara kini dapat dimanfaatkan warga secara cuma-cuma.
Proses teknis di lapangan yang meliputi penggalian, penutupan makam, hingga pemeliharaan area makam dilakukan sepenuhnya oleh petugas tanpa ada beban biaya tambahan bagi ahli waris.
Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, syarat administrasinya cukup mudah dengan hanya melampirkan fotokopi KTP dan KK almarhum serta ahli waris, surat keterangan medis, dan surat kematian dari kelurahan.
Digitalisasi layanan juga telah diterapkan, di mana pengurusan izin makam kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) atau platform Jakarta Kini (JAKI).
Fajar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
Apabila warga menemukan adanya praktik pungutan liar, laporan dapat segera disampaikan melalui hotline di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Bisikan di Balik Pusara
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Misteri Gema dari Peti Mati
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda