- Pemprov DKI Jakarta menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU untuk meringankan beban finansial warga yang berduka.
- Layanan gratis ini mencakup IPTM, mobil jenazah, tenda, kursi, dan proses teknis penggalian serta pemeliharaan makam.
- Masyarakat dapat mengurus izin secara daring melalui JAKEVO/JAKI, serta diimbau melaporkan jika ada pungutan liar.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) resmi menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat yang tengah mengalami masa sulit atau berduka.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan uang sepeser pun untuk pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), baik untuk kategori makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan armada mobil jenazah gratis dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU yang dapat dipesan melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," imbuh Fajar.
Fasilitas pendukung di area TPU seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara kini dapat dimanfaatkan warga secara cuma-cuma.
Proses teknis di lapangan yang meliputi penggalian, penutupan makam, hingga pemeliharaan area makam dilakukan sepenuhnya oleh petugas tanpa ada beban biaya tambahan bagi ahli waris.
Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, syarat administrasinya cukup mudah dengan hanya melampirkan fotokopi KTP dan KK almarhum serta ahli waris, surat keterangan medis, dan surat kematian dari kelurahan.
Digitalisasi layanan juga telah diterapkan, di mana pengurusan izin makam kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) atau platform Jakarta Kini (JAKI).
Fajar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
Apabila warga menemukan adanya praktik pungutan liar, laporan dapat segera disampaikan melalui hotline di nomor 0858-9000-9132 atau melalui aplikasi JAKI.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Bisikan di Balik Pusara
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Misteri Gema dari Peti Mati
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!