- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain dari dakwaan penghasutan demonstrasi pada Jumat, 6 Maret 2026.
- Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut jaksa dua tahun penjara atas dugaan menyebarkan hasutan melalui media sosial pada Agustus 2025.
- Putusan bebas ini memungkinkan Delpedro melanjutkan studi tesisnya di Universitas Veteran Jakarta setelah dibebaskan dari tahanan kota.
Suara.com - Ibunda dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Magda Antista sempat menangis usainya putra divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia merasa bersyukur karena putusan majelis hakim menunjukkan bahwa Delpedro bersama tiga aktivis lain dinyatakan tidak bersalah dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah,” kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suara bergetar, Jumat (6/3/2026).
Putusan majelis hakim ini, lanjut dia, menjadi kabar yang luar biasa bagi keluarga Delpedro. Terlebih, Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan hingga penangguhan penahanan tetapi sempat ditolak.
Magda menyebut dengan kebebasan Delpedro ini, putranya itu bisa melanjutkan tesis yang sedang dia garap di Universitas Veteran Jakarta.
Dia lantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lain.
“Terima kasih kepada semua LSM, semua rekan-rekan, teman-teman media yang telah mendukung, men-support, mendoakan dari mulanya Pedro ditahan tanggal 1 September sampai hari ini tanggal 6 Maret dengan kebebasan Pedro,” tandas Magda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.
Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.
Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.
Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Atap Kelas Ambruk, Siswa SD di Grobogan Terpaksa Belajar Bergantian
-
Kasus Bom MAN 3 Padang, KemenPPPA Sebut Ada Indikasi Paparan Paham Radikal
-
Tarif Lepas WNI Naik, Negara Cuma Kejar PNBP tapi Lupa Jaga Anak Bangsa?
-
Operasi Nasr 2 ke-24 Iran, IRGC Berhasil Bom Tentara AS di Yordania
-
Bukan Cuma Biaya Politik, Saan Mustopa Sebut 17 OTT Kepala Daerah Akibat Haus Harta
-
Review Evil Dead Burn: Teror Iblis Necronomicon di Rumah Danau Berdarah!
-
Ambruk Diseruduk Truk, Butuh Dana Rp5-6 Miliar untuk Bangun Ulang JPO Tendean
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
Viral Isu Bagi-bagi Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Siaga: Kami Dalami
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang