- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, berorasi di Aksi Kamisan jelang vonis tuduhan penghasutan kerusuhan Agustus 2025.
- JPU menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lain penjara dua tahun akibat penyebaran 19 konten menghasut Agustus 2025.
- Delpedro berorasi sebagai apresiasi kepada Ibu Sumarsih dan dukungan solidaritas menjelang kepastian nasib hukumnya.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melakukan orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana menjelang sidang vonis dirinya dalam perkara tudingan penghasutan kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu.
Delpedro mengaku tidak gentar sedikit pun untuk berorasi dalam aksi tersebut karena ia sendiri tidak tahu nasibnya esok.
Sebab, jika ia divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka dirinya bakal mendekam di balik jeruji besi.
“Saya pikir saya nggak tahu bagaimana nasib saya besok. Kalau ini menjadi orasi saya yang terakhir, maka saya sempatkan ini menjadi orasi saya yang terakhir,” kata Delpedro kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Delpedro juga mengaku sengaja hadir untuk memberikan apresiasi kepada Ibu Sumarsih yang sudah berdiri 900 kali dalam Aksi Kamisan yang digelar setiap Kamis di depan Istana.
“Terutama khusus untuk memberikan apresiasi dan dukungan kepada aksi Kamisan, Ibu Sumarsih, yang berdiri 900 kali untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya, terkhususnya juga bagi kemanusiaan secara luas,” jelasnya.
Hal-hal tersebut, kata Delpedro, membuat keberaniannya meningkat berkali lipat. Sebab, saat berada di dalam penjara, Delpedro selalu mendapat dukungan moril.
“Jadi ketakutan-ketakutan itu membuat saya berani, terutama ketika teman-teman hadir di sini memberikan solidaritas,” ujarnya.
“Karena saya paham teman-teman itulah yang memberikan solidaritas ketika saya berada di dalam Polda, di Rutan, di Pengadilan. Jadi telah sepatutnya saya tidak takut dan juga bersolidaritas kembali bagi mereka,” imbuhnya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Diketahui, Delpedro bakal menjalani vonis dalam persidangan perkara penghasutan saat aksi demonstrasi pada Agustus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Delpedro Marhaen dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun Delpedro dituntut pidana karena dituding sebagai penghasut kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Dalam perkara ini, selain Delpedro, JPU juga melayangkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata JPU dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa secara sadar menyebarkan informasi publik melalui akun media sosial.
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Review Evil Dead Burn: Teror Iblis Necronomicon di Rumah Danau Berdarah!
-
Ambruk Diseruduk Truk, Butuh Dana Rp5-6 Miliar untuk Bangun Ulang JPO Tendean
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
Viral Isu Bagi-bagi Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Siaga: Kami Dalami
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kudeta Argentina, Timnas Indonesia Jauh di Bawah
-
6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal
-
Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya