- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, dari dakwaan penghasutan demonstrasi.
- Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dua tahun penjara atas konten media sosial terkait unjuk rasa 2025.
- Pembebasan ini mengakibatkan Delpedro dan kawan-kawan dinyatakan bebas dari status tahanan kota oleh pengadilan.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.
Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.
Saat itu, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.
Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Dalam dakwaan ketiga, keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pada dakwaan keempat, Delpedro dan kawan-kawan disebut melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi.
Hal itu dinilai membahayakan jiwa anak sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Untuk itu, para terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 76H Jo Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?