- Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dinyatakan bebas PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) dari kasus dugaan penghasutan demonstrasi.
- Delpedro meminta Yusril Ihza Mahendra dan negara memulihkan harkat, martabat, serta mengganti kerugian materiil mereka selama enam bulan penahanan.
- Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas unggahan media sosial yang dianggap menghasut aksi unjuk rasa anarkis.
Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen memberikan pesan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra setelah dinyatakan bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, kata Delpedro, saat awal menjalani penahanan, Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Untuk itu, dia meminta Yusril untuk harkat dan martabatnya bersama tiga aktivis lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro.
“Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Serta kami mendekam enam bulan di penjara,” lanjut dia.
Delpedro juga menekankan bahwa dia dan teman-temannya yang pada akhirnya terbukti tidak bersalah harus menjalani penahanan selama enam bulan.
“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, mereka harus segera juga dibebaskan,” tandas Delpedro.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.
Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.
Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.
Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim