News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:06 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya ditetapkan tersangka; kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan ke KPK.
  • KPK mensyaratkan permintaan penundaan pemeriksaan harus disampaikan secara resmi beserta alasan ketidakhadiran kliennya.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji tambahan 20.000 secara tidak sesuai aturan.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More