News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat di KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka korupsi haji 2023-2024.
  • Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 yang seharusnya 92:8 persen dibagi menjadi 50:50.
  • Yaqut dan mantan stafnya diduga melanggar pasal pemberantasan tipikor terkait pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai aturan.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More