News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 13:06 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya ditetapkan tersangka; kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan ke KPK.
  • KPK mensyaratkan permintaan penundaan pemeriksaan harus disampaikan secara resmi beserta alasan ketidakhadiran kliennya.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji tambahan 20.000 secara tidak sesuai aturan.

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan penundaan itu, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo perlu disampaikan kubu Yaqut melalui surat resmi.

“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Dalam surat pengajuan yang perlu diberikan tim Yaqut itu, Budi menegaskan harus adanya alasan Yaqut tak memenuhi panggilan hari ini.

“Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Baca Juga: Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Load More