- PN Jakarta Pusat melaksanakan *constatering* lahan eks Hotel Sultan seluas 13 hektare pada 16 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penetapan eksekusi.
- Proses hukum pengambilalihan menguat setelah PT TUN membatalkan dasar administratif penguasaan lahan oleh PT Indobuildco.
- Pemerintah juga menagih royalti senilai 45,3 juta dolar AS dari PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.
Suara.com - Proses pengambilalihan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki tahap baru.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (16/3/2026) melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.
Proses yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin panitera dan tim juru sita PN Jakarta Pusat untuk memverifikasi kondisi serta batas lahan yang menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir memantau langsung proses di lapangan, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan kehadiran tim pengadilan di lokasi menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum pelaksanaan eksekusi fisik dilakukan.
“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah,” kata Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin (16/3).
"Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya menambahkan.
Pemerintah menilai posisi hukumnya semakin kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 26 Februari lalu mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan sejumlah dasar administratif yang selama ini digunakan pihak pengelola untuk mempertahankan penguasaan lahan.
Baca Juga: Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan putusan pengadilan perdata terkait perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dijalankan terlebih dahulu.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” ujar Chandra.
Dalam proses constatering tersebut, tim pengadilan meninjau langsung area yang tercatat sebagai eks-HGB Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora.
Kegiatan itu juga didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata pihak yang masih menempati kawasan tersebut.
Hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan dilaporkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat sebagai dasar untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan fisik.
Di sisi lain, pemerintah juga kembali menagih kewajiban pembayaran royalti dari PT Indobuildco yang disebut belum dibayarkan selama 17 tahun.
Berita Terkait
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Kemala Run 2026: Ajang Lari Bertajuk Charity for Indonesia, Solidaritas dan Kepemimpinan Perempuan
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
-
Jebakan Iran di Pulau Kharg, Serangan AS Justru Bisa Picu 'Kiamat' Ekonomi Barat
-
Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
-
Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus
-
Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
-
Video Benjamin Netanyahu Minum Kopi, Grok: 100 Persen Palsu, Buatan AI
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer Mana Pun
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel