- KPK menyoroti catatan merah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong pasca-OTT Bupati MFT.
- Meskipun skor MCSP meningkat menjadi 77, skor PBJ Rejang Lebong hanya 61, menunjukkan kerentanan tata kelola.
- Indeks Integritas SPI Pemkab Rejang Lebong turun menjadi 70,36; lima tersangka telah ditahan KPK per 11 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan catatan merah perihal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Catatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum peristiwa OTT terjadi, kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah melakukan pendampingan intensif dan penguatan sistem pencegahan korupsi kepada Pemkab Rejang Lebong melalui berbagai instrumen, termasuk Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan skor MCSP 2025, Pemkab Rejang Lebong mencatatkan skor 77. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 yang berada di angka 72, serta 71 pada 2023.
“Meski demikian, sektor PBJ masih menjadi salah satu area yang menorehkan catatan merah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
“Di tahun 2025, area PBJ Pemkab Rejang Lebong berada di angka 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya memperoleh skor 41, serta PBJ strategis di angka 68,” tambah dia.
Pada 2024, sektor PBJ di Rejang Lebong tercatat mendapat skor 32, dengan pengendalian PBJ strategis hanya memperoleh skor 16.
Data tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, terutama pada proyek-proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah seperti infrastruktur, masih memiliki kerentanan yang perlu diperkuat.
Di lihat dari sisi indeks integritas yang diukur melalui SPI, Pemkab Rejang Lebong masih berada di posisi rentan dengan mencatatkan skor 70,36, turun 4,26 poin dari 2024.
Baca Juga: Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
“Penurunan terlihat pada beberapa aspek, di antaranya sosialisasi antikorupsi yang turun dari 69,7 menjadi 61,05,” ujar Budi.
Pada aspek pengelolaan sumber daya manusia di Rejang Lebong, terjadi peningkatan dari 64,4 menjadi 69,98.
Kemudian pada komponen penilaian dari eksper atau ahli, skor yang diperoleh berada di angka 61,7 poin. Hal ini dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan untuk memperkuat sistem integritas dan tata kelola pemerintahan.
“KPK berharap berbagai data pemetaan risiko melalui SPI dan MCSP dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem tata kelola,” tutur Budi.
“Dengan demikian, pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas