News / Nasional
Senin, 16 Maret 2026 | 14:02 WIB
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
Baca 10 detik
  • KPK menyoroti catatan merah sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Rejang Lebong pasca-OTT Bupati MFT.
  • Meskipun skor MCSP meningkat menjadi 77, skor PBJ Rejang Lebong hanya 61, menunjukkan kerentanan tata kelola.
  • Indeks Integritas SPI Pemkab Rejang Lebong turun menjadi 70,36; lima tersangka telah ditahan KPK per 11 Maret 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Load More