- Seorang warga India, Akash Tiwari (36), didakwa pada 17 Maret 2026 atas pelecehan pramugari Singapore Airlines (9 Februari).
- Pelecehan terjadi di penerbangan Bangkok menuju Singapura, termasuk sentuhan tak senonoh dan ancaman di ruang terbatas.
- Akash Tiwari ditahan di Bandara Changi dan terancam hukuman penjara, denda, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Suara.com - Seorang warga negara India didakwa pada Selasa (17/3/2026) setelah berkali-kali melecehkan seorang pramugari di dalam pesawat Singapore Airlines pada 9 Februari silam.
Akash Tiwari, warga India berusia 36 tahun, berkali-kali melecehkan pramugari tersebut di dalam penerbangan meski sudah berulang-ulang diingatkan untuk menghentikan aksi bejatnya tersebut.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Tiwari juga disebut mengancam korban dan terus mengikuti korban di dalam ruang pesawat yang terbatas.
Di pengadilan, Tiwari mengatakan dia sama sekali tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Adapun kasus itu bermula dalam pesawat Singapore Airlines yang terbang dari Bangkok, Thailand menuju Singapura. Saat itu sang pramugari sedang melayani penupang yang duduk di samping pelaku.
Saat itulah Tiwari mulai menyentuh sang pramugari tanpa izin dan tak senonoh. Pramugari itu tidak diam. Ia menegur Tiwari dan memintanya untuk berhenti melakukan pelecehan.
Setelah itu, sang pramugari beranjak menuju dapur pesawat, mempersiapkan diri karena penerbangan itu akan segera mendarat.
Tapi Tiwari seperti kesetanan malah mengikutinya dari belakang. Di dapur pesawat, Tiwari malah memojokkan korban. Sang pramugari lagi-lagi melawan dan meneriaki pelaku pelecehan tersebut.
Tak berhenti di situ. Tiwari kemudian mengikuti pramugari itu hingga ke lorong tempat duduk pesawat. Ia akhirnya kembali ke tempat duduk setelah sang pramugari melaporkannya ke supervisor di pesawat.
Baca Juga: Geram Atlet Jadi Korban Pelecehan, Erick Thohir: Jahanam!
Saat mendarat di Bandara Changi, Tiwari langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Jika terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ia berpotensi dipenjara selama tiga tahun, didenda dan tak lupa menghadapi hukuman khas Singapura, dicambuk dengan rotan.
Tapi ia juga terbukti bersalah mengancam dan menakut-nakuti korban, ia bisa dipenjara selama enam bulan dan didenda sebesar 5000 dolar Singapura atau sekitar Rp66 juta.
Berita Terkait
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Dituding Lecehkan Penumpang di KRL, Dosen Unpam Lapor Balik atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
-
Geger! Pendakwah Inisial SAM Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Indonesia Uji Model Data Karbon Global, Jawab Krisis Transparansi Pasar
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas
-
Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman
-
Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji