- Kejagung menggeledah rumah dan kantor Komisioner Ombudsman pada Senin (9/3/2026) terkait perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO.
- Penggeledahan bertujuan mencari bukti dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan perkara ekspor minyak goreng.
- Kasus ini terkait vonis lepas tiga korporasi yang sebelumnya menggunakan rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah dan kantor salah satu Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak hingga tingkat peradilan.
“Penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Namun, Anang belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang rumah dan ruang kerjanya digeledah. Ia hanya menyebut penyidik tengah mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak, termasuk korporasi besar di sektor kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, tercatat beberapa pihak telah menjadi terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut diketahui sempat menggunakan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” ujar Anang.
Baca Juga: Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga mengungkap adanya praktik suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Marcella Santoso terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Suap diduga diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto bersama dua anggota majelis, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan putusan onslag atau lepas kepada tiga korporasi terdakwa.
Belakangan terungkap bahwa para hakim tersebut diduga bersekongkol dengan pihak terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group guna mengamankan putusan lepas tersebut.
Total suap yang diduga diterima majelis hakim mencapai Rp40 miliar. Uang itu disebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang merupakan pengacara para terdakwa korporasi.
Terbongkarnya praktik tersebut membuat Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan onslag yang sebelumnya dijatuhkan. MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Jakarta Terancam Penumpukan Sampah Imbas Longsor TPST Bantar Gebang?
-
Pemprov DKI Jamin Santunan Korban Longsor TPST Bantar Gebang
-
Khusus di Bali, Begini Panduan Takbiran Lebaran Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Kronologi Lengkap Pria Bekasi Jatuh dari Lantai Tiga PIM 2 Jakarta Selatan, Terekam CCTV
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Pemimpin Baru Iran Pengganti Ali Khamenei
-
TPST Bantargebang Longsor! Pramono Ungkap Pemicu Petaka Sampah Akibat Hujan Ekstrem
-
Bencana Mahal! Meninjau Ulang Dampak Intervensi Militer AS di Dunia
-
Bahlil: Pemerintah Dukung Penuh Pesantren, Salah Satunya Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
-
Bukti Satelit: Sekolah Putri di Iran Dihantam Rudal Berulang Kali