- Kejagung menggeledah rumah dan kantor Komisioner Ombudsman pada Senin (9/3/2026) terkait perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO.
- Penggeledahan bertujuan mencari bukti dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan perkara ekspor minyak goreng.
- Kasus ini terkait vonis lepas tiga korporasi yang sebelumnya menggunakan rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah dan kantor salah satu Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk menelusuri dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak hingga tingkat peradilan.
“Penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Namun, Anang belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang rumah dan ruang kerjanya digeledah. Ia hanya menyebut penyidik tengah mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak, termasuk korporasi besar di sektor kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, tercatat beberapa pihak telah menjadi terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut diketahui sempat menggunakan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” ujar Anang.
Baca Juga: Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung juga mengungkap adanya praktik suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Marcella Santoso terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Suap diduga diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto bersama dua anggota majelis, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan putusan onslag atau lepas kepada tiga korporasi terdakwa.
Belakangan terungkap bahwa para hakim tersebut diduga bersekongkol dengan pihak terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group guna mengamankan putusan lepas tersebut.
Total suap yang diduga diterima majelis hakim mencapai Rp40 miliar. Uang itu disebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang merupakan pengacara para terdakwa korporasi.
Terbongkarnya praktik tersebut membuat Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan onslag yang sebelumnya dijatuhkan. MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga