- Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tidak boleh terjadi.
- Pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah dilakukan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026.
- Praswad mendesak Presiden menyelidiki dugaan intervensi yang merusak integritas KPK dan sistem hukum.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak boleh memberikan perlakuan istimewa terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Dia menegaskan setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk yang berpotensi dijadikan rujukan oleh tersangka lain untuk menuntut perlakuan serupa.
Jika hal ini dibiarkan, tegas Praswad, integritas sistem penegakan hukum akan terkikis secara perlahan. Sebab, dia menilai hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan yang setara, melainkan bergeser menjadi instrumen yang bisa dinegosiasikan.
“Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tutur Praswad.
“Pada akhirnya, kondisi ini tidak hanya merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem hukum, karena keadilan dipersepsikan tidak lagi berlaku sama bagi semua orang, melainkan tunduk pada kekuasaan, kedekatan, dan kepentingan tertentu,” tambah dia.
Untuk itu, Praswad mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas lembaga antirasuah.
“Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK. Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” tegas Praswad.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi.
Dengan begitu, Praswad menilai langkah korektif harus segera diambil sebelum peristiwa ini menjadi kebiasaan yang merusak sistem penegakan hukum dan membuat masyarakat semakin pesimis terhadap hukum.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita