- KPK mengalihkan penahanan eks Menag Gus Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah efektif sejak Kamis (19/3/2026) atas permohonan keluarga.
- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan transparansi pengalihan penahanan tersebut yang baru terungkap setelah ada informasi publik.
- Kasus korupsi haji ini menjerat Gus Yaqut dan staf khususnya, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Suara.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan transparansi soal pengalihan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Yudi menyebut KPK baru terbuka soal status Yaqut setelah istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap Yaqut tidak terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pernyataan ini disampaikan Silvia pada Sabtu (21/3/2026) saat mengunjungi Noel pada Hari Raya Idulfitri atau dua hari setelah penahanan Yaqut dialihkan.
“Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan. KPK baru kemudian sampaikan ada penangguhan penahanan dengan dalih menjadi tahanan rumah,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Dia menilai status tahanan rumah Yaqut juga sebagai dalih semata. Kondisi ini dinilai bisa menimbulkan preseden buruk ke depannya. Terlebih, perubahan status tahanan ini baru kali pertama terjadi.
“Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan,” ujar Yudi.
“Ini akan kacau, akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” tandas dia.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca Juga: KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?