News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama tersangka korupsi haji, dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
  • ICW menilai pemindahan penahanan ini preseden buruk dan meminta Dewas KPK memeriksa pimpinan terkait persetujuan pengalihan tersebut.
  • Pengalihan penahanan Gus Yaqut disetujui KPK berdasarkan permohonan keluarga dan pertimbangan Pasal 108 KUHAP, proses hukum tetap berjalan.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemindahan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka korupsi.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai KPK mesti memberikan penjelasan secara transparan perihal pemindahan penahanan Yaqut ini.

“Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” kata Wana kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, langkah KPK ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” lanjut Wana.

Untuk itu, ICW menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini.

“Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah.”

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca Juga: KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Load More