- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan ke tahanan rumah.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
- Sahroni mengingatkan KPK agar pengalihan ini tidak disalahgunakan tersangka untuk melarikan diri demi kredibilitas institusi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Sahroni menilai, secara prinsip, seorang tersangka korupsi seharusnya tetap menjalani masa penahanan di dalam Rutan.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pertimbangan teknis dan aturan tersebut kepada pihak internal lembaga antirasuah.
"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," ujar Sahroni kepada wartawan dikutip Senin (23/3/2026).
Meski mengakui kewenangan KPK, Bendahara Umum Partai NasDem ini memberikan peringatan keras.
Ia mewanti-wanti agar pengalihan status ini tidak disalahgunakan oleh tersangka untuk melarikan diri, karena hal tersebut akan berdampak fatal pada kredibilitas KPK di mata publik.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja. Yang rusak nanti institusi KPK sendiri," tegas legislator asal Tanjung Priok tersebut.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan, bahwa status tahanan luar atau tahanan rumah memang dimungkinkan secara hukum jika bersifat sementara dan memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang ada jaminan yang kuat, salah satunya dari pihak keluarga.
Baca Juga: Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
"Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara. Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarganya, dan disetujui oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang
-
Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan
-
Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif
-
Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi