- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan ke tahanan rumah.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
- Sahroni mengingatkan KPK agar pengalihan ini tidak disalahgunakan tersangka untuk melarikan diri demi kredibilitas institusi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Sahroni menilai, secara prinsip, seorang tersangka korupsi seharusnya tetap menjalani masa penahanan di dalam Rutan.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pertimbangan teknis dan aturan tersebut kepada pihak internal lembaga antirasuah.
"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," ujar Sahroni kepada wartawan dikutip Senin (23/3/2026).
Meski mengakui kewenangan KPK, Bendahara Umum Partai NasDem ini memberikan peringatan keras.
Ia mewanti-wanti agar pengalihan status ini tidak disalahgunakan oleh tersangka untuk melarikan diri, karena hal tersebut akan berdampak fatal pada kredibilitas KPK di mata publik.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja. Yang rusak nanti institusi KPK sendiri," tegas legislator asal Tanjung Priok tersebut.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan, bahwa status tahanan luar atau tahanan rumah memang dimungkinkan secara hukum jika bersifat sementara dan memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang ada jaminan yang kuat, salah satunya dari pihak keluarga.
Baca Juga: Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
"Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara. Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarganya, dan disetujui oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok
-
Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
-
Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat