News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai janggal pengalihan tahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
  • Pengalihan status tahanan tersebut berpotensi mengganggu independensi penyidikan dan melemahkan upaya pembuktian kasus korupsi haji.
  • KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut atas permintaan keluarga, namun Praswad mendesak Dewas KPK segera memeriksa pimpinan terkait kebijakan ini.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai ada kejanggalan pada pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Sebab, jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan seperti itu, lanjut Praswad, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa.

Jika KPK tidak menyetujui permohonan pengalihan penahanan tersangka lain, Praswad menyebut KPK berpotensi melanggar asas equality before the law atau semua orang sama di mata hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum.

“Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” ujar Praswad.

“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tambah dia.

Langkah KPK ini dinilai secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Praswad menilai jika sikap KPK terhadap Gus Yaqut ini diteruskan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bukan tidak mungkin, kata Praswad, seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan.

Baca Juga: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Dia juga memandang bahwa langkah KPK ini berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.

“Alih-alih memperkuat legitimasi, kebijakan ini justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka,” tutur Praswad.

Untuk itu, dia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Load More