- KPK menyatakan kewenangan penahanan mantan Wamenaker Noel, terdakwa pemerasan, kini berada pada majelis hakim.
- Noel berencana mengajukan pengalihan penahanan meniru Gus Yaqut karena alasan kesehatan dan perayaan Paskah.
- KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kewenangan penahanan Noel saat ini berada pada majelis hakim. Pasalnya, Noel saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Noel sebelumnya ingin mengajukan pengalihan penahanan seperti eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
"Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan)," kata Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Aziz mengatakan dikabulkannya permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi suatu hal yang tak biasa dilakukan oleh KPK. Hal itu disebut menjadi inspirasi kliennya untuk mengikuti jejak Gus Yaqut.
Menurut Aziz, permohonan ini diajukan juga karena Noel ingin merayakan Paskah.
Selain itu, Noel juga mesti menjalani pengobatan atas masalah kesehatan yang dialaminya.
Baca Juga: Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
"Karena Paskah. Kemudian menurut dokter, dia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan," ujar Aziz.
Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini