- Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai taktik KPK lincah dalam menangani pengalihan penahanan Gus Yaqut ke rumah.
- KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, kemudian dikembalikan pada 24 Maret 2026.
- Mahfud menduga KPK sengaja membiarkan status tahanan rumah bocor sebagai taktik melawan tekanan politik publik.
Suara.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam masalah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
Melalui akunnya di media sosial Instagram, Mahfud mengatakan KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Mahfud menilai permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak.
"Kemudian 'sengaja' KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut," ungkap Mahfud.
"KPK juga 'sengaja' menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP," tambah dia.
Hal ini dianggap sebagai langkah pintar KPK oleh Mahfud. Pasalnya, KPK jadi memiliki alasan untuk kembali menahan Yaqut di rutan di tengah tekanan publik.
"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut," ujar Mahfud.
Baca Juga: Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," lanjut dia.
Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi Menko Polhukam yang pernah mengalami tekanan politik. Jika ada tekanan politik, kata Mahfud, maka masalahnya akan dilempar ke media untuk mendapat dukungan publik.
"Setelah dirujak publik sesuai dengan demokrasi jadinya mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berita Terkait
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi