- KPK minta penyelenggara negara laporkan kekayaan sebelum tenggat 31 Maret 2026.
- Tingkat kepatuhan LHKPN baru enam puluh tujuh persen jelang batas akhir.
- Wajib lapor diingatkan lapor LHKPN tepat waktu demi transparansi kekayaan pejabat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor (WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Laporan tersebut diharapkan dapat diserahkan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah masa jabatan berakhir.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Budi memaparkan bahwa hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut menunjukkan masih terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor dari total 431.468 orang yang belum memenuhi kewajibannya.
“Capaian tersebut diharapkan terus meningkat sebelum tenggat berakhir. LHKPN merupakan instrumen vital untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tambah Budi.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK. Jika dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan. Namun, apabila laporan dinilai belum lengkap, PN/WL wajib melakukan perbaikan dan menyampaikannya kembali paling lambat 14 hari kalender setelah menerima pemberitahuan.
Seluruh proses pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diberikan akses untuk memantau laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan cerminan tanggung jawab pribadi penyelenggara negara. Dan ini komitmen institusi dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya kolektif mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Baca Juga: Tak Masalah Dilaporkan ke Dewas KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi: Bentuk Kepedulian Masyarakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal