- Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026 mendatang.
- Layanan publik, sektor strategis, dan kegiatan pendidikan tetap beroperasi normal tanpa mengikuti kebijakan bekerja dari rumah tersebut.
- Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas dan menghemat anggaran negara melalui pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan operasional.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 April 2026.
Akan tetapi, kebijakan yang sama tidak berlaku terhadap sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu, terutama layanan publik dan sektor strategis.
Ia memaparkan pengecualiaan itu meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga menekankan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan normal meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.
Dalam implementasinya, pemerintah tidak menetapkan skema tunggal. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran lintas kementerian.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Dengan skema ini, setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk mengatur pembagian kerja antara WFH dan WFO, terutama untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Khusus sektor pendidikan, pemerintah juga memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal secara tatap muka. Sehingga kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi para tenaga pendidik. Airlangga menekankan, juga tidak boleh ada pembatasan kegiatan non akademik di lingkungan sekolah.
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.
Selain itu, dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun. buatinjudul bagus seo dan meta desc
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi