- Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026 mendatang.
- Layanan publik, sektor strategis, dan kegiatan pendidikan tetap beroperasi normal tanpa mengikuti kebijakan bekerja dari rumah tersebut.
- Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas dan menghemat anggaran negara melalui pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan operasional.
Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 April 2026.
Akan tetapi, kebijakan yang sama tidak berlaku terhadap sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu, terutama layanan publik dan sektor strategis.
Ia memaparkan pengecualiaan itu meliputi sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Airlangga menekankan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan normal meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN.
Dalam implementasinya, pemerintah tidak menetapkan skema tunggal. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran lintas kementerian.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Dengan skema ini, setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk mengatur pembagian kerja antara WFH dan WFO, terutama untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Khusus sektor pendidikan, pemerintah juga memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan normal secara tatap muka. Sehingga kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi para tenaga pendidik. Airlangga menekankan, juga tidak boleh ada pembatasan kegiatan non akademik di lingkungan sekolah.
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.
Selain itu, dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sementara, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun. buatinjudul bagus seo dan meta desc
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!