- Videografer Amsal Christy Sitepu memaparkan dugaan kejanggalan hukum dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
- Amsal pernah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya sempat ditawari proyek oleh penyidik Kejari Karo.
- Ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan auditor terkait tuduhan kerugian negara pada pemeriksaan kedua tanggal 19 November 2025 lalu.
Suara.com - Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membeberkan rentetan kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya hingga ia harus mendekam di balik jeruji besi selama ratusan hari.
Kesaksian ini disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Amsal mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan yang cukup lama di Medan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.
“Dan dapat saya jelaskan, Pak, ini terkait perkara yang saya sudah lewati ini. Saya sudah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan,” ungkap Amsal mengawali kesaksiannya dalam rapat.
Dalam paparannya, Amsal menceritakan pemeriksaan pertamanya pada Maret 2025 yang awalnya berlangsung sangat kondusif.
Ironisnya, saat itu pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo justru memberikan pujian atas keahliannya, bahkan sempat menawarkan kerja sama proyek video profil untuk institusi kejaksaan.
“Awalnya itu saya diperiksa pertama kali itu di bulan Maret tahun 2025. Dan di sana itu pada saat Maret 2025 semuanya berjalan sangat baik menurut saya. Tidak ada hal yang mencemaskan. Bahkan di momen itu, setelah penyidikan itu berbicara di ruangan itu, ada Pak Juniadi Purba yang sebagai penyidik pada saat itu dan juga Pak Wiraji Arizona... Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu,” kenang Amsal.
“Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo. Tapi memang tidak saya iyakan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, dan saya hanya mengiakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak," katanya lagi.
Namun, situasi berubah drastis delapan bulan kemudian. Pada pemeriksaan kedua tanggal 19 November 2025, Amsal langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan negara berdasarkan laporan inspektorat daerah.
Baca Juga: Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
Amsal merasa janggal karena ia tidak pernah dimintai keterangan oleh lembaga audit mana pun sebelumnya.
“Dan kemudian berselang delapan bulan, saya kembali diperiksa. Itu pemeriksaan saya kedua tanggal 19 November 2025, dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Karena menurut penyidik, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan. Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat, dan makanya saya saat itu bingung,” jelasnya.
Amsal juga mengklarifikasi fotonya yang viral di media sosial saat mengenakan rompi tahanan namun tetap tersenyum tanpa menggunakan masker.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut adalah bentuk keyakinannya bahwa ia tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Jujur saja, di banyak media pada saat itu beredar saya tidak memakai masker dan selalu tersenyum dalam penahanan itu, Pak. Karena di hadapan penyidik saya bilang, 'Saya nggak usah pakai masker, Bang.' Waktu penyidik Bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, saya bilang, 'Enggak perlu, Bang.' Karena enggak ada yang perlu ditutupi. Saya enggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini,” tegas Amsal di hadapan anggota dewan.
Berita Terkait
-
Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!
-
Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara