- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menuntut sanksi bagi jaksa atas vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu.
- Vonis bebas tersebut membuktikan lemahnya argumentasi hukum Kejaksaan Negeri dalam menangani kasus korupsi proyek video profil desa.
- DPR mendesak Kejaksaan agar lebih mengutamakan kualitas penanganan kasus korupsi berdampak luas daripada sekadar mengejar target jumlah perkara.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan pernyataan keras menyusul putusan majelis hakim yang membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek video profil desa.
Ia menilai kegagalan jaksa dalam membuktikan dakwaan di persidangan harus berujung pada pemberian sanksi atau punishment.
Rudianto menegaskan bahwa vonis bebas ini merupakan bukti nyata bahwa argumentasi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri setempat sangat lemah dan tidak berdasar.
Oleh karena itu, ia meminta institusi Kejaksaan memberikan konsekuensi tegas kepada para jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Ini jelas adalah koreksi bagi Jaksa Penuntut Umum, khususnya kepada jaksa-jaksa yang punya kewenangan pada Kejaksaan Negeri setempat. Ini jelas pukulan telak bagi saya, bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim. Sehingga, ya, mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan,” tegas Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Politisi Partai NasDem ini menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi korps Adhyaksa agar tidak lagi melakukan praktik penegakan hukum yang terkesan dipaksakan atau sekadar mencari-cari kesalahan warga negara.
Ia menyebut penanganan kasus yang prematur hanya akan merugikan marwah institusi kejaksaan itu sendiri.
“Yang ketiga, hikmah dari ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada, saya kira, teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan. Itu yang saya sampaikan di mana-mana. Kejaksaan dalam mengusut kasus tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, ya kan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudianto mendorong Kejaksaan agar lebih selektif dan mengutamakan kualitas penanganan perkara daripada sekadar mengejar target jumlah kasus.
Baca Juga: Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Menurutnya, jaksa seharusnya fokus pada pengungkapan skandal korupsi besar yang memberikan dampak luas bagi publik, bukan menyasar kasus-kasus kecil dengan bukti yang tidak kuat.
“Ya, lebih bagus kasus-kasus yang ditindak pidana korupsi ada dampak luasnya, ada efek besar, sehingga tidak lagi Kejaksaan pada bicara tataran kuantitas kasus, tapi yang utama adalah kualitas kasus,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia