- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menuntut sanksi bagi jaksa atas vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu.
- Vonis bebas tersebut membuktikan lemahnya argumentasi hukum Kejaksaan Negeri dalam menangani kasus korupsi proyek video profil desa.
- DPR mendesak Kejaksaan agar lebih mengutamakan kualitas penanganan kasus korupsi berdampak luas daripada sekadar mengejar target jumlah perkara.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan pernyataan keras menyusul putusan majelis hakim yang membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dari dakwaan korupsi proyek video profil desa.
Ia menilai kegagalan jaksa dalam membuktikan dakwaan di persidangan harus berujung pada pemberian sanksi atau punishment.
Rudianto menegaskan bahwa vonis bebas ini merupakan bukti nyata bahwa argumentasi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri setempat sangat lemah dan tidak berdasar.
Oleh karena itu, ia meminta institusi Kejaksaan memberikan konsekuensi tegas kepada para jaksa yang menangani perkara tersebut.
“Ini jelas adalah koreksi bagi Jaksa Penuntut Umum, khususnya kepada jaksa-jaksa yang punya kewenangan pada Kejaksaan Negeri setempat. Ini jelas pukulan telak bagi saya, bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim. Sehingga, ya, mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan,” tegas Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Politisi Partai NasDem ini menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi korps Adhyaksa agar tidak lagi melakukan praktik penegakan hukum yang terkesan dipaksakan atau sekadar mencari-cari kesalahan warga negara.
Ia menyebut penanganan kasus yang prematur hanya akan merugikan marwah institusi kejaksaan itu sendiri.
“Yang ketiga, hikmah dari ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada, saya kira, teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan. Itu yang saya sampaikan di mana-mana. Kejaksaan dalam mengusut kasus tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, ya kan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rudianto mendorong Kejaksaan agar lebih selektif dan mengutamakan kualitas penanganan perkara daripada sekadar mengejar target jumlah kasus.
Baca Juga: Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Menurutnya, jaksa seharusnya fokus pada pengungkapan skandal korupsi besar yang memberikan dampak luas bagi publik, bukan menyasar kasus-kasus kecil dengan bukti yang tidak kuat.
“Ya, lebih bagus kasus-kasus yang ditindak pidana korupsi ada dampak luasnya, ada efek besar, sehingga tidak lagi Kejaksaan pada bicara tataran kuantitas kasus, tapi yang utama adalah kualitas kasus,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi