- Videografer Amsal Christy Sitepu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
- Kehadiran Amsal bertujuan menindaklanjuti kasus hukumnya setelah pengadilan memberikan vonis bebas terhadap dirinya secara resmi.
- Komisi III DPR RI memanggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan guna mengevaluasi proses hukum yang menimpa Amsal.
Suara.com - Videografer Amsal Christy Sitepu yang sempat terjerat polemik hukum dan kini telah mendapatkan vonis bebas oleh pengadilan, tiba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI terkait kasus hukum yang sempat menjeratnya tersebut.
Amsal tiba di kompleks parlemen sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi oleh sejumlah orang. Mengenakan ekspresi lega, ia tampak tersenyum dan menyambut hangat sejumlah orang yang menyapanya di area Gedung DPR.
"Sangat senang (setelah vonis bebas), nggak bisa berkata-kata lagi, jadi sangat senang," kata Amsal saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai perasaannya pasca putusan pengadilan.
Amsal mengaku menempuh perjalanan jauh dari Medan, Sumatera Utara, sejak pukul 10.00 WIB demi menghadiri undangan DPR RI. Saat memasuki Gedung DPR, ia langsung berpapasan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang secara langsung memberikan ucapan selamat atas kebebasan yang berhasil ia raih.
Dalam kesempatan tersebut, Amsal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral selama ia menjalani proses hukum.
Ia menekankan bahwa dukungan publik masih sangat dibutuhkan hingga seluruh persoalan ini benar-benar tuntas.
"Dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Kehadiran Amsal di Senayan merupakan tindak lanjut dari pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca Juga: Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, serta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk mendalami polemik kasus ini.
Habiburokhman menilai pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan sosok yang reformis dan terbuka terhadap kritik masyarakat.
Namun, ia secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kejaksaan di tingkat bawah, khususnya Kejari Karo, dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh.
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4).
Agenda di DPR hari ini dijadwalkan sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pertemuan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Karo, Komisi Kejaksaan, serta Amsal Sitepu untuk memberikan keterangan secara transparan di hadapan anggota dewan.
Berita Terkait
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir
-
Kriminalisasi Kreativitas: Saat 'Editing' Video Dianggap Gratis oleh Jaksa
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang