News / Nasional
Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). [ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/sgd]
Baca 10 detik
  • Penyidik KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu pada 1-2 April 2026 terkait kasus korupsi Bekasi.
  • Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono dalam kasus suap proyek.
  • KPK menyita dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruang pribadi rumah Ono Surono tersebut.

KPK juga menegaskan tidak menyita perangkat CCTV tersebut setelah dilakukan pengecekan.

6. Bantahan Intimidasi terhadap Keluarga

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap istri kliennya, KPK memberikan bantahan tegas.

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Tidak ada ya,” tegas Budi Prasetyo mengenai isu intimidasi.

KPK mengklaim pihak keluarga menerima kedatangan penyidik dengan tangan terbuka dan proses pemadaman CCTV oleh keluarga dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

7. Penggeledahan Disaksikan Perangkat Lingkungan

KPK memastikan bahwa upaya paksa penggeledahan telah memenuhi aspek administrasi penyidikan. Proses penggeledahan di rumah Bandung turut didampingi dan disaksikan langsung oleh istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat untuk menjamin transparansi.

Budi Prasetyo menjelaskan, “Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”

Baca Juga: KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

8. Kaitan dengan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

9. Riwayat Pemeriksaan Ono Surono sebagai Saksi

Sebelum rumahnya digeledah, Ono Surono sudah pernah berhadapan dengan penyidik KPK. Pada 15 Januari 2026, ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Usai pemeriksaan kala itu, Ono mengakui bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada aliran uang dalam kasus suap proyek Bekasi tersebut.

Load More