- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan bagi August Hoth Mercyon Purba beserta 10 terdakwa lainnya hari ini.
- Sebelas terdakwa diduga terlibat kasus korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp464,93 miliar.
- Jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti bagi para terdakwa.
Suara.com - Nasib mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, akan ditentukan hari ini. Bersama 10 terdakwa lainnya, August menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.
"Kasus PT Telkom, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan tinggi kepada August selama 14 tahun penjara, denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Putusan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni:
- Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana
- Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono
- Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti
- Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya
- Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra
- Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim
- Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto
- Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya
- Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari
- Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selan itu, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.
Baca Juga: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, sebanyak 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.
Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.
Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.
Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.
Dengan demikian, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Trump Ancam Lumpuhkan Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Segera Dibuka
-
Pengamat Uhamka Nilai Indonesia Terancam Terjebak Invisible Trap di Tengah Konflik Iran-AS
-
Jeritan Warga Iran Setelah Satu Bulan Digempur Amerika dan Israel
-
Ngomong Kotor dan Puji Allah saat Ancam Iran, Trump Dinilai Makin Frustrasi
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri
-
Menlu Iran: Amerika Lakukan Kejahatan Perang!
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi
-
Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah
-
Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz