- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
- Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
- Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.
Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady.
Dalam persidangan tersebut, Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/4/2026).
Vonis ini diberikan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta hukum mengenai aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap dengan total mencapai 199 ribu dolar Singapura.
Uang pelicin tersebut diketahui berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam proyek pengelolaan hutan.
Selain hukuman pidana badan selama empat tahun, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda materiil.
Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 90 hari penjara.
Hukuman bagi mantan petinggi BUMN ini tidak berhenti di situ. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka Dicky harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama satu tahun sebagai bentuk subsider.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dicky Yuana Rady telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Nilai 10 ribu dolar Singapura tersebut setara dengan jumlah uang yang telah digunakan oleh Dicky untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, sisa uang suap lainnya sejumlah 189 ribu dolar Singapura diketahui belum sempat digunakan oleh terdakwa dan saat ini telah dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari barang bukti.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari
-
Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik
-
Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam