- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
- Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
- Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.
Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady.
Dalam persidangan tersebut, Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/4/2026).
Vonis ini diberikan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta hukum mengenai aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap dengan total mencapai 199 ribu dolar Singapura.
Uang pelicin tersebut diketahui berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam proyek pengelolaan hutan.
Selain hukuman pidana badan selama empat tahun, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda materiil.
Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 90 hari penjara.
Hukuman bagi mantan petinggi BUMN ini tidak berhenti di situ. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka Dicky harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama satu tahun sebagai bentuk subsider.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dicky Yuana Rady telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Nilai 10 ribu dolar Singapura tersebut setara dengan jumlah uang yang telah digunakan oleh Dicky untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, sisa uang suap lainnya sejumlah 189 ribu dolar Singapura diketahui belum sempat digunakan oleh terdakwa dan saat ini telah dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari barang bukti.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi