- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
- Dicky terbukti menerima suap 199 ribu dolar Singapura dari pengusaha untuk memuluskan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Lampung.
- Selain penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti 10 ribu dolar Singapura serta perampasan mobil mewah.
Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady.
Dalam persidangan tersebut, Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Lampung.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/4/2026).
Vonis ini diberikan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta hukum mengenai aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap dengan total mencapai 199 ribu dolar Singapura.
Uang pelicin tersebut diketahui berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam proyek pengelolaan hutan.
Selain hukuman pidana badan selama empat tahun, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda materiil.
Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 90 hari penjara.
Hukuman bagi mantan petinggi BUMN ini tidak berhenti di situ. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka Dicky harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama satu tahun sebagai bentuk subsider.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dicky Yuana Rady telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Nilai 10 ribu dolar Singapura tersebut setara dengan jumlah uang yang telah digunakan oleh Dicky untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, sisa uang suap lainnya sejumlah 189 ribu dolar Singapura diketahui belum sempat digunakan oleh terdakwa dan saat ini telah dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari barang bukti.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan