Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, pada hari ini.
Dia dipanggil untuk kasus dugaan suap pada izin pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Kasus ini diketahui menjerat Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rudy sebagai tersangka
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V Sukasno untuk perkara yang sama.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada kedua saksi tersebut. Budi juga belum mengonfirmasi kehadiran mereka.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satunya ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Adapun dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.
Baca Juga: Kenapa Ilham Habibie Jual Mobil Warisan BJ Habibie ke Ridwan Kamil? Kini Terseret Korupsi Bank BJB!
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Djunaidi dan Aditya diduga menjadi pihak pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Noel Klaim 4 Ponsel di Plafon Rumah Milik Pembantu, KPK: Akan Dikembalikan jika...
-
Cicilan Mercy Belum Lunas, Kisah Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie Dibongkar Anak Habibie!
-
KPK Buka Peluang Periksa Anak Noel, Begini Ceritanya
-
KPK Ungkap Modus TPPU Satori: Dana CSR BI 'Dicuci' Jadi Showroom, 15 Mobil Disita
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka