- KPK memperluas penyidikan kasus suap Inhutani V dengan memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli
- Pemeriksaan Dida Migfar Ridha dilakukan karena jabatannya di masa lalu sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang telah menjerat tiga tersangka
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Babak baru penyelidikan dimulai dengan pemanggilan seorang pejabat penting di lingkaran Kementerian Kehutanan, memunculkan pertanyaan sejauh mana kasus ini akan berkembang.
Pada Rabu (17/9/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR).
Pemanggilan anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini sontak menyita perhatian, mengindikasikan bahwa KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di level yang lebih tinggi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DMR," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Rabu (17/9/2025).
Pemeriksaan terhadap Dida Migfar bukan tanpa alasan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kapasitas Dida sebagai saksi sangat relevan dengan jabatannya di masa lalu.
Budi menjelaskan Dida Migfar diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Posisi strategisnya di masa lalu diduga membuat Dida mengetahui banyak informasi penting terkait alur perizinan dan pengelolaan hutan yang kini menjadi objek suap.
Tak hanya di Jakarta, mesin penyidikan KPK juga bergerak cepat di daerah. Pada hari yang sama, KPK memanggil enam orang saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Bandarlampung, Lampung.
Keenam saksi tersebut, yang diidentifikasi berinisial SA, FI, AM, WO, HS, dan BS, diketahui merupakan pegawai dari PT PML, perusahaan yang diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, pada 14 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), dan Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, dari pihak penerima, KPK menetapkan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka.
Baca Juga: Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Tim penyidik menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura dan Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Pemanggilan Staf Ahli Menteri Kehutanan hari ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah diumumkan.
Berita Terkait
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks