- KPK sedang mendalami kemungkinan menjerat korporasi, khususnya PT Sungai Budi Group, dalam kasus suap lahan Inhutani V.
- Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika terbukti suap merupakan kebijakan institusional, bukan inisiatif oknum semata.
- Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka individu terkait kasus dugaan suap pengelolaan lahan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya eskalasi besar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan lahan di PT Inhutani V. Tak berhenti pada tersangka perorangan, lembaga antirasuah kini membuka kemungkinan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka utama di balik skandal ini.
Fokus penyidik kini mengarah pada PT Sungai Budi Group (SBG), sebuah korporasi besar yang diduga menjadi sumber aliran dana haram dalam kasus yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami peran korporasi secara institusional dalam praktik suap tersebut.
Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa kejahatan ini merupakan perintah atau kebijakan perusahaan, bukan sekadar inisiatif oknum.
“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2025).
Menurut Asep, dugaan awal menunjukkan aliran suap memang berasal dari individu yang terafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka korporasi, KPK harus membuktikan adanya niat jahat dari perusahaan itu sendiri.
“Kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Langkah ini menandai babak baru yang lebih serius, di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada entitas bisnis yang diduga menjadi otak di balik kejahatan.
Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan dari SB Grup, Aditya.
Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah