- KPK sedang mendalami kemungkinan menjerat korporasi, khususnya PT Sungai Budi Group, dalam kasus suap lahan Inhutani V.
- Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika terbukti suap merupakan kebijakan institusional, bukan inisiatif oknum semata.
- Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka individu terkait kasus dugaan suap pengelolaan lahan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan adanya eskalasi besar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan lahan di PT Inhutani V. Tak berhenti pada tersangka perorangan, lembaga antirasuah kini membuka kemungkinan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka utama di balik skandal ini.
Fokus penyidik kini mengarah pada PT Sungai Budi Group (SBG), sebuah korporasi besar yang diduga menjadi sumber aliran dana haram dalam kasus yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami peran korporasi secara institusional dalam praktik suap tersebut.
Penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa kejahatan ini merupakan perintah atau kebijakan perusahaan, bukan sekadar inisiatif oknum.
“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2025).
Menurut Asep, dugaan awal menunjukkan aliran suap memang berasal dari individu yang terafiliasi dengan PT Sungai Budi Group. Namun, untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka korporasi, KPK harus membuktikan adanya niat jahat dari perusahaan itu sendiri.
“Kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Langkah ini menandai babak baru yang lebih serius, di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada entitas bisnis yang diduga menjadi otak di balik kejahatan.
Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan dari SB Grup, Aditya.
Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin