News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB
Riza Chalid [Ist]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi pengadaan minyak di Petral pada periode tahun 2008 hingga 2015.
  • Riza diduga mengintervensi tender melalui kebocoran informasi internal untuk mengkondisikan harga yang menguntungkan perusahaan miliknya secara tidak kompetitif.
  • Tindakan manipulasi tender tersebut menyebabkan rantai pasokan minyak tidak efisien dan menimbulkan kerugian keuangan bagi pihak PT Pertamina.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Riza diduga kuat menjadi aktor di balik intervensi proses tender yang merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengendali atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO [Beneficial Owner] dari beberapa perusahaan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, peran Riza Chalid berpusat pada upaya memengaruhi proses pengadaan, tender minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan di Petral. Aksi ini bermula dari adanya kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak kepada pihak luar.

Syarief menuturkan, Riza menggunakan informasi rahasia tersebut untuk melakukan intervensi melalui kerja sama dengan IRW, direktur perusahaan yang terafiliasi dengannya. Lewat IRW, Riza menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pejabat di Pertamina Energy Service (PES) dan PT Pertamina untuk mengkondisikan jalannya tender.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.

Lebih lanjut, peran Riza Chalid dalam memengaruhi kebijakan juga terlihat pada Juli 2012. Saat itu, sejumlah oknum pejabat PES diduga nekat mengeluarkan pedoman pengadaan yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina demi mengakomodir kepentingan bisnis Riza dan IRW.

Kondisi tender yang telah diatur ini kemudian berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PES dengan perusahaan-perusahaan milik Riza untuk memasok produk kilang periode 2012-2014. Akibat praktik ini, rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang dan harga melonjak secara tidak wajar.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," beber Syarief.

Baca Juga: Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Dalam kasus korupsi Petral 2008-2015 ini, Kejagung total telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka di antaranya: Riza Chalid (Beneficial Owner perusahaan afiliasi); IRW (Direktur perusahaan afiliasi); BBG (Eks Managing Director PES); AGS (Eks Head of Trading PES); MLY (Mantan Senior Trader PES); TFK (Mantan Dirut PT PIS); dan NRD (Crude Trading Manager PES).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Load More