- Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka korupsi pengadaan minyak di Petral pada periode tahun 2008 hingga 2015.
- Riza diduga mengintervensi tender melalui kebocoran informasi internal untuk mengkondisikan harga yang menguntungkan perusahaan miliknya secara tidak kompetitif.
- Tindakan manipulasi tender tersebut menyebabkan rantai pasokan minyak tidak efisien dan menimbulkan kerugian keuangan bagi pihak PT Pertamina.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Riza diduga kuat menjadi aktor di balik intervensi proses tender yang merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengendali atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO [Beneficial Owner] dari beberapa perusahaan," ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, peran Riza Chalid berpusat pada upaya memengaruhi proses pengadaan, tender minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan di Petral. Aksi ini bermula dari adanya kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak kepada pihak luar.
Syarief menuturkan, Riza menggunakan informasi rahasia tersebut untuk melakukan intervensi melalui kerja sama dengan IRW, direktur perusahaan yang terafiliasi dengannya. Lewat IRW, Riza menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pejabat di Pertamina Energy Service (PES) dan PT Pertamina untuk mengkondisikan jalannya tender.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.
Lebih lanjut, peran Riza Chalid dalam memengaruhi kebijakan juga terlihat pada Juli 2012. Saat itu, sejumlah oknum pejabat PES diduga nekat mengeluarkan pedoman pengadaan yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina demi mengakomodir kepentingan bisnis Riza dan IRW.
Kondisi tender yang telah diatur ini kemudian berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PES dengan perusahaan-perusahaan milik Riza untuk memasok produk kilang periode 2012-2014. Akibat praktik ini, rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang dan harga melonjak secara tidak wajar.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," beber Syarief.
Baca Juga: Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
Dalam kasus korupsi Petral 2008-2015 ini, Kejagung total telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka di antaranya: Riza Chalid (Beneficial Owner perusahaan afiliasi); IRW (Direktur perusahaan afiliasi); BBG (Eks Managing Director PES); AGS (Eks Head of Trading PES); MLY (Mantan Senior Trader PES); TFK (Mantan Dirut PT PIS); dan NRD (Crude Trading Manager PES).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz
-
Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal
-
Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump
-
ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya
-
Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut
-
Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!
-
Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran Atas Amerika Serikat, Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz
-
Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!