News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Jampidsus Kejagung merahasiakan lokasi buronan Riza Chalid demi mencegah yang bersangkutan melarikan diri kembali dari proses hukum.
  • Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah serta kasus Petral periode 2008 hingga 2015.
  • Kejagung terus melacak aset milik Riza Chalid setelah intervensinya dalam tender minyak menyebabkan kerugian keuangan PT Pertamina.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.

Untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada Juli 2012 sejumlah pihak juga disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan pedoman tersebut antara lain BBG, AGS, MLY, serta NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager di PES.

Setelah proses tender dilakukan dengan skema tersebut, Pertamina Energy Services yang dibantu sejumlah perusahaan kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk periode 2012–2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium 88 dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ujar Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Petral periode 2008–2015 adalah:

  1. Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan;
  2. IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid;
  3. BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES);
  4. AGS selaku eks Head of Trading Pertamina Energy Services;
  5. MLY selaku mantan Senior Trader PES;
  6. NRD selaku Crude Trading Manager di PES;
  7. TFK selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).
     
     
     

Load More