News / Nasional
Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
  • Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
  • Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.

Di satu sisi, majelis hakim mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mancabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan.

Majelis hakim memilih tetap menggunakan keterangan Hanung di BAP. Namun, di sisi lain, majelis hakim justru mengambil keterangan saksi Irawan Prakoso yang ada di BAP, tetapi tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum. Padahal, Irawan telah menyampaikan pernyatan tertulis di hadapan notaris atau affidavit di persidangan.

“Sekarang kata hakim, alat bukti surat ini enggak sah karena enggak ada kaitannya karena tidak disampaikan di depan persidangan. Tadi, di Pak Hanung, dia katakan ya yang dipakai BAP saja, bukan di depan persidangan. Jadi ini jelas terlihat inkonsistensi dari hakim pada saat dia mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.

Para ahli hukum yang menjadi eksaminator menilai tindakan hakim tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Hakim dinilai telah mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan.

Selain itu, hakim juga dinilai hanya mengambil keterangan yang menguntungkan penuntut umum dan bukan terdakwa.

Padahal, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Irawan yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di persidangan.

Hal itu menurut para eksaminator juga melanggar ICCPR. Apalagi, affidavit yang disampaikan Irawan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Dia menyampaikan affidavit tapi tidak dipertimbangkan. Inkonsistensi ini yang kita lihat,” katanya.

Di sisi lain, Irawan Prakoso telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hanung.

Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dalam rekaman proses persidangan itu, jaksa mengakui Irwan sengaja tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan Kerry dengan alasan tidak ada dalam berkas perkara, dan hanya ada di berkas perkara Hanung.

“Lah, kan dia saksi kunci. Masa ada dalam berkas perkara terdakwa ini [Hanung] tetapi tidak ada dalam berkas perkara ini [Kerry]? Dan dia mengaku sengaja tidak menghadirkannya alasannya tidak ada dalam berkas perkara,” ujarnya.

Febby menekankan, dalam kesaksiannya di persidangan Hanung, Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau tekanan terkait dengan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.

Keterangan Irawan itu konsisten di BAP-nya maupun dalam affidavit yang disampaikan di persidangan Kerry.

Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total.

“Kalau kaitannya dengan audit BPK. Nah ini sudah jelas tadi ya, sudah dijelaskan dengan jelas oleh para eksaminator lainnya bahwa berdasarkan audit BPK syarat penggunaan metode total loss itu sudah salah total,” katanya.

Load More