- Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
- Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
- Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.
Di satu sisi, majelis hakim mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mancabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan.
Majelis hakim memilih tetap menggunakan keterangan Hanung di BAP. Namun, di sisi lain, majelis hakim justru mengambil keterangan saksi Irawan Prakoso yang ada di BAP, tetapi tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum. Padahal, Irawan telah menyampaikan pernyatan tertulis di hadapan notaris atau affidavit di persidangan.
“Sekarang kata hakim, alat bukti surat ini enggak sah karena enggak ada kaitannya karena tidak disampaikan di depan persidangan. Tadi, di Pak Hanung, dia katakan ya yang dipakai BAP saja, bukan di depan persidangan. Jadi ini jelas terlihat inkonsistensi dari hakim pada saat dia mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator menilai tindakan hakim tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Hakim dinilai telah mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan.
Selain itu, hakim juga dinilai hanya mengambil keterangan yang menguntungkan penuntut umum dan bukan terdakwa.
Padahal, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Irawan yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di persidangan.
Hal itu menurut para eksaminator juga melanggar ICCPR. Apalagi, affidavit yang disampaikan Irawan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dia menyampaikan affidavit tapi tidak dipertimbangkan. Inkonsistensi ini yang kita lihat,” katanya.
Di sisi lain, Irawan Prakoso telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hanung.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam rekaman proses persidangan itu, jaksa mengakui Irwan sengaja tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan Kerry dengan alasan tidak ada dalam berkas perkara, dan hanya ada di berkas perkara Hanung.
“Lah, kan dia saksi kunci. Masa ada dalam berkas perkara terdakwa ini [Hanung] tetapi tidak ada dalam berkas perkara ini [Kerry]? Dan dia mengaku sengaja tidak menghadirkannya alasannya tidak ada dalam berkas perkara,” ujarnya.
Febby menekankan, dalam kesaksiannya di persidangan Hanung, Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau tekanan terkait dengan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.
Keterangan Irawan itu konsisten di BAP-nya maupun dalam affidavit yang disampaikan di persidangan Kerry.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total.
“Kalau kaitannya dengan audit BPK. Nah ini sudah jelas tadi ya, sudah dijelaskan dengan jelas oleh para eksaminator lainnya bahwa berdasarkan audit BPK syarat penggunaan metode total loss itu sudah salah total,” katanya.
Berita Terkait
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria