- Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
- Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
- Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.
Di satu sisi, majelis hakim mengabaikan kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya yang mancabut keterangannya di BAP dalam proses persidangan.
Majelis hakim memilih tetap menggunakan keterangan Hanung di BAP. Namun, di sisi lain, majelis hakim justru mengambil keterangan saksi Irawan Prakoso yang ada di BAP, tetapi tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum. Padahal, Irawan telah menyampaikan pernyatan tertulis di hadapan notaris atau affidavit di persidangan.
“Sekarang kata hakim, alat bukti surat ini enggak sah karena enggak ada kaitannya karena tidak disampaikan di depan persidangan. Tadi, di Pak Hanung, dia katakan ya yang dipakai BAP saja, bukan di depan persidangan. Jadi ini jelas terlihat inkonsistensi dari hakim pada saat dia mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” katanya.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator menilai tindakan hakim tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Hakim dinilai telah mengabaikan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan.
Selain itu, hakim juga dinilai hanya mengambil keterangan yang menguntungkan penuntut umum dan bukan terdakwa.
Padahal, Irawan Prakoso merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Irawan yang tidak diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di persidangan.
Hal itu menurut para eksaminator juga melanggar ICCPR. Apalagi, affidavit yang disampaikan Irawan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dia menyampaikan affidavit tapi tidak dipertimbangkan. Inkonsistensi ini yang kita lihat,” katanya.
Di sisi lain, Irawan Prakoso telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hanung.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Dalam rekaman proses persidangan itu, jaksa mengakui Irwan sengaja tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan Kerry dengan alasan tidak ada dalam berkas perkara, dan hanya ada di berkas perkara Hanung.
“Lah, kan dia saksi kunci. Masa ada dalam berkas perkara terdakwa ini [Hanung] tetapi tidak ada dalam berkas perkara ini [Kerry]? Dan dia mengaku sengaja tidak menghadirkannya alasannya tidak ada dalam berkas perkara,” ujarnya.
Febby menekankan, dalam kesaksiannya di persidangan Hanung, Irawan Prakoso menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau tekanan terkait dengan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina.
Keterangan Irawan itu konsisten di BAP-nya maupun dalam affidavit yang disampaikan di persidangan Kerry.
Para ahli hukum yang menjadi eksaminator juga menyoroti nilai kerugian keuangan negara hingga Rp2,9 triliun dalam perkara ini. Ditegaskan Febby, metode total loss dalam hasil audit BPK mengenai kerugian negara perkara tersebut salah total.
“Kalau kaitannya dengan audit BPK. Nah ini sudah jelas tadi ya, sudah dijelaskan dengan jelas oleh para eksaminator lainnya bahwa berdasarkan audit BPK syarat penggunaan metode total loss itu sudah salah total,” katanya.
Berita Terkait
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan