Bisnis / Energi
Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB
Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi mengatakan dua kapal Pertamina di Selat Hormuz harus melewati protokol yang sama dengan kapal lain agar bisa melintasi Selat Hormuz. Foto: Dubes Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi saat berkunjung ke Kantor Redaksi Suara.com di Jakarta, Senin (23/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dua kapal Pertamina milik Indonesia masih terjebak di Selat Hormuz akibat konflik bersenjata sejak 28 Februari 2026.
  • Dubes Iran menyatakan kapal Pertamina wajib bernegosiasi dengan pihak keamanan Iran untuk melintasi wilayah perairan Teluk Persia.
  • Kementerian Luar Negeri menuntut jaminan kebebasan navigasi internasional dan menolak kewajiban membayar biaya kepada pihak manapun di Selat Hormuz.

Suara.com - Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengatakan kapal-kapal Pertamina yang masih terjebak di Teluk Persia harus bernegosiasi dengan pihak keamanan Iran, yakni Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRG, seperti kapal-kapal lain yang masih menunggu Selat Hormuz dibuka.

Diwartakan sebelumnya dua kapal Pertamina masih terjebak di Selat Hormuz sejak perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran berkobar pada 28 Februari lalu. Meski kini sudah terjadi gencatan senjata dan Iran mengatakan Hormuz sudah dibuka, faktanya lalu-lintas kapal di perairan internasional tersebut masih tertutup.

Nasib kapal Pertamina berbeda dengan kapal Malaysia yang sudah dibebaskan oleh Iran. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan kapal negaranya berhasil melewati Selat Hormuz karena hubungan dekat dua negara.

Keistimewaan yang diperoleh Malaysia, rupanya tidak bisa dinikmati juga oleh Indonesia.

"Pada masa perang, ada beberapa protokol yang harus dilalui terkait kapal-kapal yang hendak melewati Selat Hormuz, di antaranya adalah negosiasi dengan pihak keamanan Republik Islam Iran," kata Dubes Boroujerdi usai peluncuran buku peringatan mendiang Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Dia pun menyampaikan bahwa protokol tersebut, termasuk negosiasi, masih perlu dilakukan oleh semua negara yang kapalnya terdampak tanpa terkecuali.

"Mengingat Teluk Persia dan Selat Hormuz saat ini tidak dalam kondisi yang biasa-biasa saja," ujarnya.

Kemlu: Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz Harus Dijamin

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri pada pekan ini menegaskan bahwa kebebasan navigasi (freedom of navigation) harus tetap dijaga di Selat Hormuz, terlebih dengan potensi pemulihan kegiatan perlintasan di kawasan tersebut setelah gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran.

Baca Juga: Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

“Pada prinsipnya, kami meminta agar kebebasan navigasi dihormati dan sesuai dengan hukum internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Vahd Nabyl A. Mulachela dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Nabyl menanggapi adanya tuntutan Iran yang meminta bayaran kepada kapal-kapal yang hendak melewati Selat Hormuz.

Menurut Nabyl, gencatan senjata yang baru-baru ini disepakati antara AS dan Iran semakin membuka peluang bagi pemulihan kegiatan pelayaran di Selat Hormuz yang selama ini terhenti akibat konflik.

Ia pun meyakini bahwa perkembangan tersebut tak hanya berdampak baik bagi kepentingan Indonesia tetapi juga bagi kawasan Teluk serta seluruh dunia.

“Dengan adanya perkembangan ini, kami berharap supaya bisa berkembang menjadi resolusi konflik yang lebih permanen dan berdampak baik bagi kepentingan kita, baik dalam hal kebebasan navigasi maupun untuk ke depannya,” kata Nabyl.

Posisi Indonesia, terkait Selat Hormuz, mirip dengan pemerintah Singapura yang pada awal pekan ini juga menegaskan tidak akan bernegosiasi apa lagi membayar Iran agar kapal-kapalnya bisa lepas dari Teluk Persia.

Load More