Suara.com - Istilah “budaya perkosaan” atau rape culture semakin sering muncul dalam diskursus publik, terutama ketika terjadi kasus kekerasan seksual yang memicu perhatian luas. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian adalah dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026.
Kasus ini bukan hanya soal tindakan individu, tetapi juga membuka diskusi lebih besar tentang bagaimana lingkungan sosial dapat “membiarkan” atau bahkan menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan. Di sinilah konsep budaya perkosaan menjadi relevan untuk dipahami secara lebih mendalam.
Apa Itu Budaya Perkosaan?
Budaya perkosaan adalah kondisi sosial di mana kekerasan seksual dianggap lumrah, diremehkan, atau bahkan dibenarkan melalui norma, sikap, dan praktik sehari-hari. Konsep ini tidak hanya merujuk pada tindakan pemerkosaan secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai perilaku yang menjadi “fondasi” terjadinya kekerasan seksual.
Dalam kajian sosiologi, budaya perkosaan sering digambarkan melalui konsep rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan. Pada bagian paling bawah terdapat tindakan yang sering dianggap sepele, seperti:
- Candaan seksual
- Objektifikasi tubuh perempuan
- Komentar merendahkan secara seksual
Namun, perilaku-perilaku ini justru menjadi pintu masuk bagi bentuk kekerasan yang lebih serius, seperti pelecehan hingga pemerkosaan. Ketika tindakan ringan ini dinormalisasi, masyarakat secara tidak langsung ikut membangun lingkungan yang permisif terhadap kekerasan seksual.
Bentuk-Bentuk Budaya Perkosaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Budaya perkosaan sering kali tidak disadari karena sudah terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa bentuknya antara lain:
- Normalisasi Candaan Seksis: Candaan yang merendahkan perempuan sering dianggap “hanya bercanda”, padahal hal ini memperkuat stereotip dan objektifikasi.
- Victim Blaming: Korban justru disalahkan, misalnya karena pakaian atau perilakunya.
- Pengabaian Pelecehan Verbal: Komentar bernuansa seksual di ruang publik atau digital dianggap hal biasa.
- Pembiaran di Lingkungan Institusi: Ketika institusi tidak bertindak tegas, pelaku merasa tindakannya dapat ditoleransi.
Semua ini menunjukkan bahwa budaya perkosaan bukan hanya soal pelaku, tetapi juga sistem sosial yang membiarkannya terjadi.
Kasus FH UI: Cerminan Budaya Perkosaan di Ruang Akademik
Kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana budaya perkosaan dapat muncul bahkan di lingkungan pendidikan tinggi.
Pada April 2026, muncul laporan mengenai sekelompok mahasiswa yang terlibat dalam percakapan digital berisi konten yang merendahkan perempuan secara seksual. Percakapan tersebut kemudian tersebar dan memicu reaksi publik.
Baca Juga: Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Lebih lanjut, sekitar 16 mahasiswa diduga terlibat dalam grup yang berisi ujaran seksual yang tidak pantas dan merendahkan martabat perempuan.
Meskipun bentuknya tidak selalu berupa kekerasan fisik, tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis digital dan verbal. Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan seksual di ruang digital memiliki dampak nyata dan tidak bisa dianggap remeh.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa:
- Lingkungan akademik tidak otomatis bebas dari budaya kekerasan seksual
- Pengetahuan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kesadaran etis
- Normalisasi perilaku merendahkan perempuan masih terjadi, bahkan di kalangan terdidik
Data dan Tren Kekerasan Seksual di Indonesia
Fenomena budaya perkosaan juga tercermin dari tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan 2025:
- Terdapat 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan
- Kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan (37,51%)
Kasus kekerasan berbasis gender online terus meningkat, dengan 1.091 kasus pada 2025
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan kasus yang terisolasi, melainkan bagian dari pola yang lebih luas dalam masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto