- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka ES, DHL, dan RHS terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Penghentian kasus dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Jumat, 17 April 2026, demi menjaga stabilitas dan harmonisasi sosial.
- Kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut di pengadilan bagi tersangka lain yang terlibat dalam konstruksi kasus tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian proses penyidikan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tiga orang tersangka yang status hukumnya kini telah dibebaskan dari penyidikan tersebut adalah individu dengan inisial ES, DHL, dan RHS.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif bagi stabilitas sosial.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa meskipun penyidikan terhadap tiga orang tersebut telah dihentikan, proses hukum secara keseluruhan tidak serta-merta berhenti total.
Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam konstruksi kasus yang sama.
Iman menambahkan penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya.
Dalam memproses laporan ini, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan kerja-kerja teknis dan saintifik yang sangat masif. Skala penyidikan ini melibatkan ratusan orang dan ribuan lembar dokumen untuk memastikan akurasi data serta fakta di lapangan.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah sumber informasi yang dikumpulkan sangat signifikan untuk ukuran kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
Ia juga menyebutkan dalam proses penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata dan dokumen fisik, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk membedah kasus ini dari sudut pandang keilmuan. Keterlibatan para pakar ini menjadi krusial mengingat isu yang diangkat berkaitan dengan dokumen negara dan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.
"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," kata Iman sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan tambahan mengenai latar belakang sosiologis dan yuridis di balik penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.
Menurutnya, ada faktor komunikasi dan iktikad baik yang menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memutus rantai perkara bagi tiga tersangka tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital