- Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak pelapor.
- Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada Jumat (17/4/2026) setelah gelar perkara khusus memenuhi kriteria hukum formal.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar dalam penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo batau Jokowi.
Status tersangka itu dicabut setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mangatakan penghentian kasus ini didasari atas permohonan tersangka yang disetujui oleh pihak pelapor.
“Kalau sudah proses mekanisme restorative justice itu dilalui, ada tahapan permohonan dari tersangka,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Proses menuju perdamaian ini tidak terjadi seketika. Budi membeberkan bahwa penyidik bertindak sebagai fasilitator dengan meminta persetujuan dari pihak pelapor.
Setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, kepolisian lalu melaksakan gelar perkara khusus untuk memvalidasi syarat-syarat formil dan materiil.
"Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice," jelasnya.
Hasil akhir dari gelar perkara tersebut memutuskan bahwa kasus ini layak dihentikan demi hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini sekaligus menjadi titik akhir status hukum Rismon dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tsk bagi saudara RS sudah dicabut," pungkas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya