- Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi terhadap lima tersangka utama.
- Roy Suryo dan empat rekannya memilih menempuh jalur pengadilan daripada mekanisme keadilan restoratif yang telah dikabulkan penyidik.
- Berkas perkara lima tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menunggu kepastian hukum.
Suara.com - Langkah berbeda diambil para tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Di saat tiga nama memilih jalur damai, Roy Suryo bersama kelompoknya justru memutuskan melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.
Keputusan itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berjalan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Di tengah opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif, Roy Suryo Cs mengambil jalur konfrontatif atau pengadilan.
Iman menyebut, berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lain kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," ujar Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Perkara ini awalnya menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Namun dinamika berubah ketika tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice.
Permohonan itu dikabulkan. Penyidikan terhadap mereka dihentikan, menyisakan lima nama yang kini harus menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah
-
Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga
-
Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai