- Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi terhadap lima tersangka utama.
- Roy Suryo dan empat rekannya memilih menempuh jalur pengadilan daripada mekanisme keadilan restoratif yang telah dikabulkan penyidik.
- Berkas perkara lima tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menunggu kepastian hukum.
Suara.com - Langkah berbeda diambil para tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Di saat tiga nama memilih jalur damai, Roy Suryo bersama kelompoknya justru memutuskan melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.
Keputusan itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang memastikan proses hukum terhadap lima tersangka tetap berjalan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Di tengah opsi penyelesaian melalui keadilan restoratif, Roy Suryo Cs mengambil jalur konfrontatif atau pengadilan.
Iman menyebut, berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lain kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," ujar Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan, sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
Perkara ini awalnya menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Namun dinamika berubah ketika tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan restorative justice.
Permohonan itu dikabulkan. Penyidikan terhadap mereka dihentikan, menyisakan lima nama yang kini harus menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!
-
Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global
-
Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal
-
Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh