- Prof. Harris Arthur Hedar mengkritik impunitas algoritma yang sulit dijangkau hukum konvensional karena keterbatasan kausalitas dan subjek hukum.
- Pada 18 April 2026, Prof. Harris menekankan perlunya rekonseptualisasi hukum agar perusahaan teknologi bertanggung jawab atas cacat desain algoritma mereka.
- Pakar hukum menyarankan perluasan interpretasi kealpaan berat dan tanggung jawab produk untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif sistem digital.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.
Dalam tradisi hukum perdata, subjek hukum biasanya sangat jelas dan memiliki representasi fisik. Prof. Harris mencontohkan bagaimana industri rokok, kosmetik, hingga makanan ultra-proses dapat digugat jika produk mereka terbukti merugikan konsumen. Namun, logika ini sulit diterapkan pada algoritma yang bersifat non-fisik.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” terangnya.
Persoalan ini menjadi krusial ketika algoritma memicu dampak sosial yang nyata, seperti mendorong seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis yang masif, atau mengarahkan remaja pada konten berbahaya yang berujung pada tindakan fatal.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” katanya.
Saat ini, perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability sering kali dijadikan tameng oleh platform digital untuk menghindari tanggung jawab.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” katanya lagi.
Rekonseptualisasi Hukum sebagai Solusi Masa Depan
Menghadapi kebuntuan dogmatisme hukum klasik tersebut, Prof. Harris menawarkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah memperluas interpretasi mengenai kealpaan berat (gross negligence) dalam ranah hukum perdata.
Baca Juga: Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.
Selain itu, penting untuk melakukan rekonseptualisasi algoritma sebagai sebuah produk dalam kerangka product liability. Walaupun tidak berwujud fisik, algoritma adalah komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) yang bisa memiliki cacat desain (design defect).
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.
Upaya menggugat algoritma, menurut Prof. Harris, bukanlah tindakan anti-teknologi, melainkan upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi martabat manusia di ruang siber.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Berita Terkait
-
Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi