News / Nasional
Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Ist)
Baca 10 detik
  • Prof. Harris Arthur Hedar mengkritik impunitas algoritma yang sulit dijangkau hukum konvensional karena keterbatasan kausalitas dan subjek hukum.
  • Pada 18 April 2026, Prof. Harris menekankan perlunya rekonseptualisasi hukum agar perusahaan teknologi bertanggung jawab atas cacat desain algoritma mereka.
  • Pakar hukum menyarankan perluasan interpretasi kealpaan berat dan tanggung jawab produk untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif sistem digital.

Suara.com - Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, melontarkan kritik tajam terhadap kemapanan hukum saat ini.

Ia mengajak para akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik, terutama dalam menyikapi fenomena algoritma yang kian mendominasi kehidupan masyarakat modern.

Prof. Harris menekankan agar publik dan penegak hukum berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum hanya karena dalih netralitas teknologi.

Pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi menjadi titik perhatian utama. Jika di masa lalu kurasi informasi dilakukan oleh tenaga profesional seperti redaktur dan editor melalui mekanisme yang akuntabel, kini peran tersebut telah sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.

Perubahan ini membawa konsekuensi serius yang sering kali luput dari jangkauan hukum konvensional.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris, Sabtu, (18/4/2026).

Tantangan Ruang Impunitas Hukum bagi Algoritma

Prof. Harris membeberkan sejumlah tantangan besar yang membuat algoritma seolah berada dalam ruang impunitas atau kebal hukum. Masalah ini mencakup aspek kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga persoalan yurisdiksi yang rumit. Dalam perspektif hukum klasik, membuktikan kesalahan sebuah sistem digital sering kali menemui jalan buntu.

“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.

Baca Juga: Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dari sudut pandang psikologi dan neurosains, desain algoritma sebenarnya tidak sesederhana itu.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Tantangan kedua berkaitan dengan status subjek hukum. Algoritma saat ini tidak memiliki status sebagai subjek hukum, bukan badan hukum, dan bukan pula manusia. Kondisi ini menyulitkan upaya pencarian keadilan melalui jalur perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tuturnya dia.

Masalah Yurisdiksi dan Perbandingan dengan Produk Fisik

Tantangan ketiga yang dipaparkan oleh Prof. Harris adalah mengenai yurisdiksi. Mayoritas perusahaan pengembang algoritma global beroperasi di luar jangkauan hukum nasional, terutama bagi negara-negara berkembang.

Load More